Berita

Hukum

Mantan Sekda Riau Kirim Somasi Sebelum Laporkan Politisi PDIP Prasetyo Edi Ke Polisi

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Sekda Riau Zaini Ismail sempat melayangkan somasi dua kali kepada politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Lantaran tidak ada itikad baik, Zaini pun melaporkan Prastyo ke polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.

Somasi satu dikirim Zaini tanggal 1 Desember 2015. Somasi dua tanggal 5 April 2018.


"Saya sudah berulang kali meminta saudara untuk mengembalikan uang saya sejumlah Rp 3.250.000.000 melalui saudara Eka Ramadan yang menemui saudara di rumah dinas yang terletak di samping Kantor KPU Pusat (jalan Imam Bonjol), maupun di Kantor saudara di Gedung DPRD DKI Jakarta, namun saudara selalu menghindar," demikian bunyi surat somasi dua yang dikirim Zaini kepada Prasetyo.

Dalam somasinya Zaini mengatakan dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi handphone Prasetyo namun selalu tidak aktif.

"Saya minta saudara untuk segera mengembalikan uang saya tersebut dalam waktu 3x43x24 jam. Apabila saudara tidak melaporkan uang tersebut maka saya akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," lanjut isi surat somasi tersebut.

Prastyo dilaporkan Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.

"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya