Berita

Hukum

Mantan Sekda Riau Kirim Somasi Sebelum Laporkan Politisi PDIP Prasetyo Edi Ke Polisi

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Sekda Riau Zaini Ismail sempat melayangkan somasi dua kali kepada politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Lantaran tidak ada itikad baik, Zaini pun melaporkan Prastyo ke polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.

Somasi satu dikirim Zaini tanggal 1 Desember 2015. Somasi dua tanggal 5 April 2018.


"Saya sudah berulang kali meminta saudara untuk mengembalikan uang saya sejumlah Rp 3.250.000.000 melalui saudara Eka Ramadan yang menemui saudara di rumah dinas yang terletak di samping Kantor KPU Pusat (jalan Imam Bonjol), maupun di Kantor saudara di Gedung DPRD DKI Jakarta, namun saudara selalu menghindar," demikian bunyi surat somasi dua yang dikirim Zaini kepada Prasetyo.

Dalam somasinya Zaini mengatakan dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi handphone Prasetyo namun selalu tidak aktif.

"Saya minta saudara untuk segera mengembalikan uang saya tersebut dalam waktu 3x43x24 jam. Apabila saudara tidak melaporkan uang tersebut maka saya akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," lanjut isi surat somasi tersebut.

Prastyo dilaporkan Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.

"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya