Berita

Hukum

Mantan Sekda Riau Kirim Somasi Sebelum Laporkan Politisi PDIP Prasetyo Edi Ke Polisi

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Sekda Riau Zaini Ismail sempat melayangkan somasi dua kali kepada politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Lantaran tidak ada itikad baik, Zaini pun melaporkan Prastyo ke polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.

Somasi satu dikirim Zaini tanggal 1 Desember 2015. Somasi dua tanggal 5 April 2018.


"Saya sudah berulang kali meminta saudara untuk mengembalikan uang saya sejumlah Rp 3.250.000.000 melalui saudara Eka Ramadan yang menemui saudara di rumah dinas yang terletak di samping Kantor KPU Pusat (jalan Imam Bonjol), maupun di Kantor saudara di Gedung DPRD DKI Jakarta, namun saudara selalu menghindar," demikian bunyi surat somasi dua yang dikirim Zaini kepada Prasetyo.

Dalam somasinya Zaini mengatakan dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi handphone Prasetyo namun selalu tidak aktif.

"Saya minta saudara untuk segera mengembalikan uang saya tersebut dalam waktu 3x43x24 jam. Apabila saudara tidak melaporkan uang tersebut maka saya akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," lanjut isi surat somasi tersebut.

Prastyo dilaporkan Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.

"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya