Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Bantu TNI AU, KPK Keberatan Diratama Jaya Mandiri Ajukan Gugatan

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu TNI AU menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Diratama Jaya Mandiri ke PN Jakarta Timur.

Gugatan dengan Nomor 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim itu berisikan permohonan ganti rugi PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU terkait pembelian helikpter AW-101.

"Terkait gugatan perusahaan tersangka  IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5).


PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan Irfan Kurnia Saleh, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU.

Febri menjelaskan, pihaknya keberatan dengan gugatan perdata tersebut lantaran perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 sedang ditangani oleh penyidik. Jika pihak TNI AU diharuskan membayar sejumlah uang yang diminta dalam gugatan, maka akan beresiko bertambahnya kerugian negara.

"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," terang dia.

PT. Diratama Jaya Mandiri menggugat TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan terkait pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan sebebsar Rp73,8 miliar, sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp48,5 miliar, dan pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp36,94 miliar.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK  juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.

Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya