Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Gagal Paham Amanat Konstitusi Soal Hak Atas Air

MINGGU, 06 MEI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mempertanyakan rencana Kementerian Keuangan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air.

Organisasi lingkungan tertua di Indonesia itu menilai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati gagal memahami amanat konstitusi.

"Argumentasi dalam mengajukan PK tanpa menyodorkan novum (bukti baru), dan hanya mempertanyakan kategori jenis gugatan citizen lawsuit, menunjukkan pendekatan Kemenkeu tidak substantif. Lebih jauh lagi, hal itu menunjukkan kegagalan memahami amanat konstitusi," kata Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A. Perdana, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (6/5).


Dikatakan dia, secara jelas dalam UUD 1945 yang juga dikutip dalam putusan MA terkait putusan judicial review Undang-Undang SDA, dikenal 'pembatasan terkait hak rakyat atas air'. Diantaranya, menyebutkan hak rakyat atas air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, serta sebagai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

"Dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak," imbuh dia.

Dua persoalan mendasar lainnya dari pengajuan PK oleh Kemenkeu, lanjut Wahyu, mengabaikan fakta pemenuhan hak rakyat atas air. Dia menegaskan bahwa tidak ada korelasi pengelolaan swasta dengan ketersediaan air bagi rakyat.

"Faktanya, berdasar profil kesehatan 2016 oleh Kementerian Kesehatan, di Jakarta 72,31 % sumber air minum utama menggunakan air kemasan bermerk, dan hanya 12,90 % yang menggunakan leding meteran dan leding eceran," beber Wahyu.

Ketiga, swastanisasi air di Jakarta menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, dengan membebankan tanggung jawab defisit (shortfall) akan berakibat membebani keuangan negara (APBD/APBN) yang menimbulkan kerugian publik.

"Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan hutang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 miliar," tukas Wahyu.

Rencana melakukan PK disampaiakn Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. PK dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air Nomor 31 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan April 2017. Gugatan sebelumnya diajukan 12 anggota "Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta" dengan Kementerian Keuangan sebagai salah tergugat, dan turut tergugat PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA).[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya