Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Gagal Paham Amanat Konstitusi Soal Hak Atas Air

MINGGU, 06 MEI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mempertanyakan rencana Kementerian Keuangan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air.

Organisasi lingkungan tertua di Indonesia itu menilai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati gagal memahami amanat konstitusi.

"Argumentasi dalam mengajukan PK tanpa menyodorkan novum (bukti baru), dan hanya mempertanyakan kategori jenis gugatan citizen lawsuit, menunjukkan pendekatan Kemenkeu tidak substantif. Lebih jauh lagi, hal itu menunjukkan kegagalan memahami amanat konstitusi," kata Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A. Perdana, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (6/5).


Dikatakan dia, secara jelas dalam UUD 1945 yang juga dikutip dalam putusan MA terkait putusan judicial review Undang-Undang SDA, dikenal 'pembatasan terkait hak rakyat atas air'. Diantaranya, menyebutkan hak rakyat atas air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, serta sebagai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

"Dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak," imbuh dia.

Dua persoalan mendasar lainnya dari pengajuan PK oleh Kemenkeu, lanjut Wahyu, mengabaikan fakta pemenuhan hak rakyat atas air. Dia menegaskan bahwa tidak ada korelasi pengelolaan swasta dengan ketersediaan air bagi rakyat.

"Faktanya, berdasar profil kesehatan 2016 oleh Kementerian Kesehatan, di Jakarta 72,31 % sumber air minum utama menggunakan air kemasan bermerk, dan hanya 12,90 % yang menggunakan leding meteran dan leding eceran," beber Wahyu.

Ketiga, swastanisasi air di Jakarta menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, dengan membebankan tanggung jawab defisit (shortfall) akan berakibat membebani keuangan negara (APBD/APBN) yang menimbulkan kerugian publik.

"Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan hutang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 miliar," tukas Wahyu.

Rencana melakukan PK disampaiakn Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. PK dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air Nomor 31 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan April 2017. Gugatan sebelumnya diajukan 12 anggota "Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta" dengan Kementerian Keuangan sebagai salah tergugat, dan turut tergugat PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA).[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya