Berita

Politik

Yusril: Aspirasi Ganti Presiden Konstitusional, Tak Bisa Dilarang Siapapun

MINGGU, 06 MEI 2018 | 18:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aspirasi "Ganti Presiden 2019" adalah hak konstitusional seluruh rakyat yang dijamin oleh UUD 1945, dan karena itu secara hukum tidak bisa dilarang oleh siapapun. Hal yang sama berlaku bagi aspirasi "Dukung Predisen 2 Periode".

Demikian disampaiakn Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam orasinya di acara tabligh akbar dan istghosah di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Minggu sore (6/5).

Di hadapan sekitar 10 ribu massa, Yusril mengatakan dalam sistem demokrasi konstitutional yang berlaku di Indonesia, hak rakyat mengeluarkan pendapat dan menyatakan pikiran tidak dapat dihalangi, termasuk bagi yang mendukung Presiden dua periode. Begitu juga sebaliknya, menginginkan agar tahun 2019 Presiden diganti dengan yang baru.


Namun Yusril mengingatkan hak konstitusional demikian harus disalurkan melalui cara-cara damai, bukan dengan kekerasan. Karena itu, Yusril mengajak agar agar umat Islam untuk ikut Pemilu 2019, jangan ada yang golput agar aspirasi umat Islam dapat tersalur dengan sebaik-baiknya.

"Kalau rakyat ingin mengganti Presiden tahun 2019, maka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali melalui Pemilu. Umat Islam harus mendukung partai-partai yang membela Islam, membela rakyat dan membela NKRI," tegas Yusril.

Acara tabligh akbar dan istghosah di Pandeglang dilaksanakan oleh 100-an ormas Islam yang sebagian besar menyatakan mendukung Partai Bulan Bintang dalam Pemilu 2019 nanti. Turut hadir memberikan orasi dalam kegiatan itu Abuya Kurtubi, Iman Besar FPI Banten, KH Fachrurrozy, KH Bai Ahmad dan Abuya Aceng  yang didampingi puluhan kiyai, ulama dan habiaib se Banten.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya