Berita

Rizieq Shihab/Net

Politik

SP3 Kasus HRS, Konstitusional

MINGGU, 06 MEI 2018 | 08:48 WIB

POLDA Jabar menghentikan kasus penodaaan Pancasila Habib Rizieq.

Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shibab (HRS) sesungguhnya adalah langkah konstitusional yang tepat.

Dalam perspektif konstitusional, SP3 merupakan instrumen pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas hak kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)  bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena disebabkan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (4) KUHAP).


Selain itu, instrumen SP3 juga merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang harus diperlakukan secara layak yang basisnya berasal dari prinsip demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Oleh karena status tersangka yang sudah terlanjur terstigma negatif dapat menjatuhkan martabat siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum tentu bersalah.

Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.

Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan suatu prinsip yang lain, yaitu bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana, yaitu, “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah”. (PUTUSAN MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ).

Dalam konteks kasus HRS, menunjukkan bahwa Negara cq. Kepolisian sedang bekerja untuk memastikan adanya pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas hak kepastian hukum yang adil serta penghormatan terhadap martabat warga negara.

Pada bagian yang lain, status tersangka HRS yang dianulir melalui SP3 merupakan bentuk kecermatan dari Kepolisian yang  menangkap maksud HRS menggunakan diksi-diksi familiar. Bagaimanapun dalam dunia komunikasi penyampaian ide gagasan pikiran, hal yang biasa menggunakan diksi yang familiar sehingga mudah dipahami oleh  pendengar. Sehingga tidak semua pilihan diksi familiar itu, kemudian serta merta bisa dikriminalkan, karena negara sudah dibatasi oleh konstitusi itu sendiri, karenanya memang wajib dihentikan.

Dengan demikian, kepolisian sudah bertindak profesional dan konstitusional atas keluarnya kebijakan penghentian penyidikan tersebut. [***]

A. Irmanputra Sidin

Ahli Hukum Tata Negara/Founder Law Firm Sidin Constitution A.Irmanputra Sidin & Associates

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya