Berita

Rizieq Shihab/Net

Politik

SP3 Kasus HRS, Konstitusional

MINGGU, 06 MEI 2018 | 08:48 WIB

POLDA Jabar menghentikan kasus penodaaan Pancasila Habib Rizieq.

Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shibab (HRS) sesungguhnya adalah langkah konstitusional yang tepat.

Dalam perspektif konstitusional, SP3 merupakan instrumen pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas hak kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)  bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena disebabkan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (4) KUHAP).

Selain itu, instrumen SP3 juga merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang harus diperlakukan secara layak yang basisnya berasal dari prinsip demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Oleh karena status tersangka yang sudah terlanjur terstigma negatif dapat menjatuhkan martabat siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum tentu bersalah.

Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.

Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan suatu prinsip yang lain, yaitu bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana, yaitu, “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah”. (PUTUSAN MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ).

Dalam konteks kasus HRS, menunjukkan bahwa Negara cq. Kepolisian sedang bekerja untuk memastikan adanya pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas hak kepastian hukum yang adil serta penghormatan terhadap martabat warga negara.

Pada bagian yang lain, status tersangka HRS yang dianulir melalui SP3 merupakan bentuk kecermatan dari Kepolisian yang  menangkap maksud HRS menggunakan diksi-diksi familiar. Bagaimanapun dalam dunia komunikasi penyampaian ide gagasan pikiran, hal yang biasa menggunakan diksi yang familiar sehingga mudah dipahami oleh  pendengar. Sehingga tidak semua pilihan diksi familiar itu, kemudian serta merta bisa dikriminalkan, karena negara sudah dibatasi oleh konstitusi itu sendiri, karenanya memang wajib dihentikan.

Dengan demikian, kepolisian sudah bertindak profesional dan konstitusional atas keluarnya kebijakan penghentian penyidikan tersebut. [***]

A. Irmanputra Sidin

Ahli Hukum Tata Negara/Founder Law Firm Sidin Constitution A.Irmanputra Sidin & Associates

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya