Berita

Amin Santono/Net

Hukum

Amin Santono Pilih Parkiran Bandara Halim Untuk Transaksi Suap

MINGGU, 06 MEI 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Usulan Dana Perimbangan Daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengungkapan ini, KPK berhasil mengamankan uang dengan total Rp 500 juta yang diterima dengan berbeda metode. Uang Rp400 juta diterima tunai dan sisanya dalam bentuk transfer. Uang tersebut diterima Amin dari pihak swasta bernama Ahmad Ghaist.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap ini dilakukan di halaman parkiran Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada Jumat (4/5) malam.


"AG (Ahmad Ghaist) memindahkan uang dari mobilnya ke mobil AMS (Amin Santono) di parkiran," ujar Saut dalam konfrensoli pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).

Setelah pemindahan uang, tim KPK, kata Saut langsung menciduk AMS bersama supirnya di pintu keluar bandara, dan menemukan uang tersebut yang tersimpan dalam amplop coklat yang dimasukan ke dalam tas.

Amin diduga menerima hadiah atau janji sebesar tujuh persen atau Rp1,7 miliar yang merupakan komitmen fee dari dua proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

Uang 400 juta ini, berasal dari lingkungan kontraktor pemenang tender proyek-proyek di Pemkab Sumedang.

"AGD tetap sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaarn AMS," beber Saut.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti yang diduga dari hasil pidana korupsi berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp1,8 miliar serta SGD63 ribu dan USD12.500

Dalam korupsi ini, selain menetapkan AMS, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaluddin pihak swasta/perantara, Yaya Purnomo selaku Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah) dan Ahmad Ghaist. [nes]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya