Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

KPK Telisik Kepentingan Amin Terima Suap Untuk Kampanye Yosa

MINGGU, 06 MEI 2018 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang menjelaskan kepentingan Amin Santono menerima suap terkait pengumpulan logistik dalam keperluan kampanye sang anak Yosa Octora Santono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan informasi tersebut akan ditelusuri seiring pemeriksaan Amien dengan penyidik.

Terlebih jika Amin menawarkan diri untuk Justice Collabolator (JC), untuk mengungkap motif kejahatan atau pelaku lain dalam kasus ini.


"Nah kita perlu juga dalami karena apakah untuk pembiayaan, tadi katanya anaknya, itu belum jelas betul informasinya, akan kita dalami," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).

"Kalau sudah di dalam biasanya yang bersangkutan menawarkan jadi JC, biasanya lebih banyak lagi informasi yang ditentukan," sambung Agus.

Seperti diketahui, Yosa akan maju sebagai calon wakil Bupati Kuningan berpasangan dengan Taufikurohman Kosim. Mereka diusung oleh empat partai politik dengan total kursi di DPRD Kuningan sebanyak 18 kursi. Terdiri atas PKB, Demokrat dan PKS yang memiliki masing-masing lima kursi serta PPP dengan tiga kursi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.

Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nes]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya