Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

KPK Telisik Kepentingan Amin Terima Suap Untuk Kampanye Yosa

MINGGU, 06 MEI 2018 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang menjelaskan kepentingan Amin Santono menerima suap terkait pengumpulan logistik dalam keperluan kampanye sang anak Yosa Octora Santono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan informasi tersebut akan ditelusuri seiring pemeriksaan Amien dengan penyidik.

Terlebih jika Amin menawarkan diri untuk Justice Collabolator (JC), untuk mengungkap motif kejahatan atau pelaku lain dalam kasus ini.


"Nah kita perlu juga dalami karena apakah untuk pembiayaan, tadi katanya anaknya, itu belum jelas betul informasinya, akan kita dalami," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).

"Kalau sudah di dalam biasanya yang bersangkutan menawarkan jadi JC, biasanya lebih banyak lagi informasi yang ditentukan," sambung Agus.

Seperti diketahui, Yosa akan maju sebagai calon wakil Bupati Kuningan berpasangan dengan Taufikurohman Kosim. Mereka diusung oleh empat partai politik dengan total kursi di DPRD Kuningan sebanyak 18 kursi. Terdiri atas PKB, Demokrat dan PKS yang memiliki masing-masing lima kursi serta PPP dengan tiga kursi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.

Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nes]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya