Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

KPK Telisik Kepentingan Amin Terima Suap Untuk Kampanye Yosa

MINGGU, 06 MEI 2018 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang menjelaskan kepentingan Amin Santono menerima suap terkait pengumpulan logistik dalam keperluan kampanye sang anak Yosa Octora Santono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan informasi tersebut akan ditelusuri seiring pemeriksaan Amien dengan penyidik.

Terlebih jika Amin menawarkan diri untuk Justice Collabolator (JC), untuk mengungkap motif kejahatan atau pelaku lain dalam kasus ini.


"Nah kita perlu juga dalami karena apakah untuk pembiayaan, tadi katanya anaknya, itu belum jelas betul informasinya, akan kita dalami," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).

"Kalau sudah di dalam biasanya yang bersangkutan menawarkan jadi JC, biasanya lebih banyak lagi informasi yang ditentukan," sambung Agus.

Seperti diketahui, Yosa akan maju sebagai calon wakil Bupati Kuningan berpasangan dengan Taufikurohman Kosim. Mereka diusung oleh empat partai politik dengan total kursi di DPRD Kuningan sebanyak 18 kursi. Terdiri atas PKB, Demokrat dan PKS yang memiliki masing-masing lima kursi serta PPP dengan tiga kursi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.

Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya