Berita

Hinca Panjaitan/Net

Politik

Ditetapkan Tersangka Amin Santono Dipecat Partai Dan Anggota Dewan

MINGGU, 06 MEI 2018 | 00:58 WIB | LAPORAN:

DPP Partai Demokrat resmi memecat Amin Santono dari keanggotaan partai dan keanggotaan DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan pemberhentian secara tidak hormat dari Amin merupakan tangapan dari keterangan resmi KPK terkait penetapan anggota DPR Komisi XI itu sebagai tersangka.

Amin merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jumat (4/5).


Hinca menambahkan semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan segera diproses.

"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun bagi koruptor didalam partai, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (5/5).

Lebih lanjut Hinca meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ditangkapnya kader Partai Demokrat. Pihaknya juga berterimakasih terhadap KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi. Termasuk juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.

"Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.

Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nes]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya