Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Perkiraan Ramadhan Dan Idul Fitri 1439 H

SABTU, 05 MEI 2018 | 19:29 WIB

SETIAP kali menjelang Ramadhan atau Idul Fitri muncul perdebatan di kalangan Ummat Islam. Ada dua kelompok besar yang muncul, yakni kelompok yang menggunakan metoda Hisab dan kelompok yang menggunakan metoda Rukyah.

Metoda hisab mendasarkan penetapan Ramadhan dan Idhul Fitri berdasarkan perhitungan posisi bulan, sementara kelompok Rukyah menetapkannya berdasarkan pandangan mata terhadap posisi bulan. Kelompok Hisab menetapkan Ramadhan maupun Idhul Fitri jauh hari sebelum hari H-nya tiba, sementara kelompok Rukyah baru bisa memutuskannya pada hari H tiba.

Secara sederhana Hisab dimaknai sebagai perhitungan matematis dan astronomi untuk menentukan posisi Bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Sementara Rukyah dimaknai sebagai aktivitas mengamati visibelitas hilal(bulan sabit), yakni penampakan hilal pertama kali setelah terjadinya ijtimak(konjungsi).


Rukyah dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Pemakaian teleskop memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan mata telanjang. Semakin canggih teleskop yang digunakan semakin akurat hasilnya. Rukyah hanya dapat dilakukan menjelang dan saat matahari terbenam (Magrib).

Hilal hanya nampak setelah Magrib, karena intensitas sinar Hilal sangat redup dibanding cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila Hilal terlihat, maka pada petang waktu setempat telah memasuki bulan(kalender) baru Hijriyah. Sebaliknya, jika Hilal tak tampak maka awal bulan ditetapkan pada hari berikutnya.

Sejalan dengan kemajuan sain dan teknologi, khususnya terkait dengan ilmu astronomi, maka untuk mengamati pergerakkan benda-benda langit termasuk bulan semakin mudah dan akurat. Posisi bulan terhadap bumi dapat dipantau 24 jam, tanpa dihalangi kemungkinan gangguan cuaca akibat awan ataupun hujan.

Hal ini menggeser perdebatan apakah hilal nampak atau tidak, menjadi pada posisi berapa derajat hilal dianggap terlihat dari bumi. Karena itu untuk menetapkannya tidak lagi menunggu hari H-1, karena jauh hari posisi bulan sudah dapat dipastikan.

Perdebatan kini antara kelompok wujudul hilal dengan Imkanur Rukyah. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub) dan bulan terbenam setelah matahari terbenam.

Sedangkan Imkanur Rukyah sejatinya sama dengan Wujudul Hilal, hanya saja dengan syarat, pada saat Matahri terbenam, ketinggian Bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3 derajat, atau pada saat Bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak. Syarat-syarat ini dibuat dengan asumsi bahwa pada posisi tersebut bulan sabit mulai terlihat dari bumi.

Dalam era di mana masyarakat memerlukan kepastian kapan jatuhnya Idul Fitri, karena terkait dengan pemesanan tiket mudik, acara-acara kenegaraan, kemasyarakatan, dan keluarga. Maka kearifan para ulama dan pemuka agama diuji. Demi kemaslahatan dan kepentingan umum maka para ulama diharapkan untuk tidak lagi menonjolkan baik ego pribadi maupun ormasnya, dengan cara musyawarah dan mufakat diharapkan tidak ada lagi perbedaan kapan dimulainya Ramadhan dan kapan jatuhnya Idhul Fitri.

Dengan demikian Ummat akan tentram disamping mendapatkan kepastian sehingga terjadi efisiensi, penghematan, dan tertibnya berbagai pelaksanaan ibadah baik di bulan Ramadhan maupun Idhul Fitri. Setiap kali menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, sindiran almarhum KH. Zainudin MZ yang penuh makna terngiang kembali. Katanya: Sementara orang-orang Amerika dan Rusia sudah menginjak-injak Bulan, Ummat Islam masih intap-intip dan berdebat dimana posisi bulan? [***]

Dr. Muhammad Najib
(Direktur Eksekutif  Center for Dialogue and Cooperation among Civilization (CDCC) sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR RI)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya