Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia.
Peran serta semua pihak itu amat penting untuk mempersempit ruang gerak para pengeder. Sebab, saat ini, peredaran barang haram tersebut masih sangat tinggi.
"Saya sudah berkali-kali menyerukan jihad melawan narkoba. Ini butuh dukungan semua pihak. Bukan dari aparat hukum saja, melainkan, yang paling utama adalah dari masyarakat sekitar. Jangan ragu melapor ke aparat hukum jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet saat menemani Wapres Jusuf Kalla dalam pemusnahan barang bukti 2,6 ton sabu di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Bareskrim Polri, TNI AL, serta Ditjen Imigrasi di Perairan Kepulauan Riau, Februari lalu. Sebanyak enam orang penyelundup sabu tersebut telah diseret ke pengadilan.
Untuk mencegah penyelundupan serupa, aparat keamanan Indonesia sudah bekerja sama dengan pihak internasional seperti Australian Federal Police (AFP). Namun begitu, peran serta masyarakat tetap sangat penting. Sebab, peredaran narkoba masih sangat banyak di lingkungan masyarakat.
"Kita harus mengapresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi, maupun aparat lainnya yang bahu-membahu menggagalkan penyelundupan narkoba ke negara kita. Dari proses pengintaian dan pengejaran tak kenal lelah, akhirnya 2,6 ton narkoba bisa diamankan," tutur Bamsoet.
Di mata politisi Partai Golkar ini, keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkoba merupakan bukti nyata keberhasilan pemerintahan Jokowi-JK dalam menjaga masa depan bangsa. Bukan hanya melakukan tindakan hukum terhadap pedagang dan korban, namun juga sudah dilakukan pencegahan sejak di pintu masuk wilayah Indonesia.
"Jihad memerangi narkoba sudah dilakukan dari hulu sampai hilir. Aparat di wilayah perbatasan maupun intelijen kita semakin kuat. Memang, masih belum sempurna, namun terus akan kita tingkatkan," tuturnya.
Salah satu upaya meningkatkan pencegahan itu melalui revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini, revisi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR. DPR kini menunggu draf dan kajian ilmiah dari Pemerintah untuk pelaksanaan revisi tersebut.
Menurut Bamsoet, revisi UU Narkotika sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa yang perlu dipertegas menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Hal ini dianggap penting agar ada efek jera bagi para bandar.
"DPR sudah mendorong Pemerintah agar revisi UU Narkotika bisa segera kita bahas. Kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, saat peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba sudah semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antarnegara. Saya ingin revisi UU Narkotika bisa menjawab berbagai tantangan tersebut." pungkas Bamsoet.
[nes]