Berita

Foto: RMOL

Hukum

PEMILIHAN DGS BI

HMI: Bongkar Sponsor Utama Cek Pelawat

JUMAT, 04 MEI 2018 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka kembali kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana menegaskan, KPK hingga kini belum mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.

"Kami minta KPK dalam waktu 2 x 24 jam dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap cek pelawat. Jika dalam waktu yang kami minta tidak dipenuhi maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).


Arief datang ke gedung KPK bersama sejumlah aktivis HMI. Mereka menggelar aksi damai di depan gedung lembaga antirasuah.

Arief menegaskan, banyak fakta yang terungkap dalam persidangan soal sponsor cek pelawat. Sayangnya, fakta-fakta tersebut dikesampingkan oleh para penyidik KPK.

"Cek yang diberikan untuk para anggota DPR RI itu, dibeli oleh salah satu bank dari Bank International Indonesia. Tapi kenapa sampai sekarang tidak diusut KPK," tandasnya.

Dalam perkara ini, mantan DGS BI, Miranda Goeltom diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA, 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap cek pelawat ini.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat banyak anggota DPR. Mulai dari politisi senior PDI-P Panda Nababan, hingga politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya