Berita

Foto: Yayasan Pusaka

Bisnis

Menteri LHK Jangan Hanya Niat Palsu, Stop Buang Tailing PTFI Ke Sungai!

JUMAT, 04 MEI 2018 | 12:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta tidak sekadar niatan, tapi betul-betul menghentikan pembuangan limbah pertambangan (tailing) PT Freeport Indonesia ke sungai Ajkwa.

Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting menekankan, aktivitas pertambangan PTFI selama ini telah menganggu alam dan kondisi lingkungan yang ada di sekitar Pegunungan Jaya Wijaya.

"Pemerintah jangan hanya niat palsu dalam perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana sudah pernah terjadi dengan pemerintahan sebelumnya. Melanjutkan pembuangan limbah tailing di daerah sungai Ajkwa pada akhirnya akan terus berlanjut merusak wilayah pesisir dan laut akibat akumulasi limbah yang beroperasi sejak tahun 1970-an," tegas Pius melalui siaran pers Perkumpulan AEER, Yayasan Pusaka, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang diterima redaksi, Jumat (4/5).


Tahun 2002, pemerintah membuat dokumen Rencana dan Aksi Keragaman hayati Indonesia (IBSAP) yang mengamanatkan penghentian pembuangan tailing ke sungai dan laut. Namun pada akhirnya dokumen tersebut diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar bahkan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 431 tahun 2008, isinya memperbolehkan PTFI membuang limbah ke sungai.

Pengamatan AEER pada awal tahun 2018  ini, papar Pius, menunjukkan bahwa masyarakat pesisir pantai Mimika sangat terdampak buruk oleh pembuangan tailing ke sungai dan meluber hingga ke laut.

"Nelayan mengalami kesulitan menangkap ikan, kualitas ikan yang ditangkap memburuk, dan tumpukan tailing di laut di pesisir telah menghambat lalu lintas pesisir bagi  nelayan," bebernya.
 
Ketua KNTI Martin Hadiwinata pun mendesak menteri LHK jangan lagi menunda menyelesaikan permasalahan kejahatan Freeport yang sudah terang benderang dan merugikan negara maupun masyarakat.

"Berikan sanksi atas ketidakpatuhan dan pengabaian Freeport atas pemantauan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Terlebih dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa wilayah laut seluas 1.226 hektar telah terganggu oleh sedimen dan limbah tambang. Hal ini telah menyebabkan kerugian jasa ekosistem laut sebanyak Rp 166 triliun.

Dalam hal ini, menurut Martin, PTFI dan negara juga harus bertanggung jawab untuk pemulihan dan merehabilitasi hak-hak masyarakat adat setempat yang terkena dampak dari limbah tambang. Termasuk, merehabilitasi pembatasan akses usaha ekonomi masyarakat setempat.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya