Berita

Foto: Yayasan Pusaka

Bisnis

Menteri LHK Jangan Hanya Niat Palsu, Stop Buang Tailing PTFI Ke Sungai!

JUMAT, 04 MEI 2018 | 12:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta tidak sekadar niatan, tapi betul-betul menghentikan pembuangan limbah pertambangan (tailing) PT Freeport Indonesia ke sungai Ajkwa.

Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting menekankan, aktivitas pertambangan PTFI selama ini telah menganggu alam dan kondisi lingkungan yang ada di sekitar Pegunungan Jaya Wijaya.

"Pemerintah jangan hanya niat palsu dalam perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana sudah pernah terjadi dengan pemerintahan sebelumnya. Melanjutkan pembuangan limbah tailing di daerah sungai Ajkwa pada akhirnya akan terus berlanjut merusak wilayah pesisir dan laut akibat akumulasi limbah yang beroperasi sejak tahun 1970-an," tegas Pius melalui siaran pers Perkumpulan AEER, Yayasan Pusaka, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang diterima redaksi, Jumat (4/5).


Tahun 2002, pemerintah membuat dokumen Rencana dan Aksi Keragaman hayati Indonesia (IBSAP) yang mengamanatkan penghentian pembuangan tailing ke sungai dan laut. Namun pada akhirnya dokumen tersebut diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar bahkan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 431 tahun 2008, isinya memperbolehkan PTFI membuang limbah ke sungai.

Pengamatan AEER pada awal tahun 2018  ini, papar Pius, menunjukkan bahwa masyarakat pesisir pantai Mimika sangat terdampak buruk oleh pembuangan tailing ke sungai dan meluber hingga ke laut.

"Nelayan mengalami kesulitan menangkap ikan, kualitas ikan yang ditangkap memburuk, dan tumpukan tailing di laut di pesisir telah menghambat lalu lintas pesisir bagi  nelayan," bebernya.
 
Ketua KNTI Martin Hadiwinata pun mendesak menteri LHK jangan lagi menunda menyelesaikan permasalahan kejahatan Freeport yang sudah terang benderang dan merugikan negara maupun masyarakat.

"Berikan sanksi atas ketidakpatuhan dan pengabaian Freeport atas pemantauan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Terlebih dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa wilayah laut seluas 1.226 hektar telah terganggu oleh sedimen dan limbah tambang. Hal ini telah menyebabkan kerugian jasa ekosistem laut sebanyak Rp 166 triliun.

Dalam hal ini, menurut Martin, PTFI dan negara juga harus bertanggung jawab untuk pemulihan dan merehabilitasi hak-hak masyarakat adat setempat yang terkena dampak dari limbah tambang. Termasuk, merehabilitasi pembatasan akses usaha ekonomi masyarakat setempat.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya