Berita

Gamawan Fauzi/RMOL

Hukum

Gamawan Hanya Diperiksa KPK Sebentar

KAMIS, 03 MEI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu sebelumnya kasus yang terjadi pada pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia tahu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Kamis, 3/5).

"Itu saya nggak tahu, saya baru tahu tadi, saya nggak tahu. Karena kan menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu kan saya gitu. Itu yang ditanya bagaimana cara menetapkan menang," tutur Gamawan saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Gamawan menjelaskan, sebelum penandatanganan, dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk me-review pemenang tender terlebih dahulu.

"Jadi sebelum itu saya kan khawatir, betul nggak ini dilaksanakan dengan baik? Karena itu saya minta direview BPKP. Setelah ada review BPKP tidak ada masalah, baru dan panitia menyatakan sudah sesuai yang berlaku, baru saya tanda tangan. Saya nggak tahu perusahaannya apa itu," lanjutnya.

Namun demikian, ia mengaku tidak pernah mengenal pemenang tender itu sehingga pemeriksaannya kali ini berlangsung sebentar.

"Jadi soal yang lain saya nggak tahu, saya nggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal makanya cuma sebentar kan," tukasnya.

Selain Gamawan dalam kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa terhadap seorang Direktur PT Kharisma Indotarim Utama yakni, Mulyawan untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.

Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 dan resmi menjadi tahanan KPK pada 22 Februari tahun 2018.

Satu lagi tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat Kurniawan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya