Berita

Gamawan Fauzi/RMOL

Hukum

Gamawan Hanya Diperiksa KPK Sebentar

KAMIS, 03 MEI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu sebelumnya kasus yang terjadi pada pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia tahu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Kamis, 3/5).

"Itu saya nggak tahu, saya baru tahu tadi, saya nggak tahu. Karena kan menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu kan saya gitu. Itu yang ditanya bagaimana cara menetapkan menang," tutur Gamawan saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Gamawan menjelaskan, sebelum penandatanganan, dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk me-review pemenang tender terlebih dahulu.

"Jadi sebelum itu saya kan khawatir, betul nggak ini dilaksanakan dengan baik? Karena itu saya minta direview BPKP. Setelah ada review BPKP tidak ada masalah, baru dan panitia menyatakan sudah sesuai yang berlaku, baru saya tanda tangan. Saya nggak tahu perusahaannya apa itu," lanjutnya.

Namun demikian, ia mengaku tidak pernah mengenal pemenang tender itu sehingga pemeriksaannya kali ini berlangsung sebentar.

"Jadi soal yang lain saya nggak tahu, saya nggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal makanya cuma sebentar kan," tukasnya.

Selain Gamawan dalam kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa terhadap seorang Direktur PT Kharisma Indotarim Utama yakni, Mulyawan untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.

Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 dan resmi menjadi tahanan KPK pada 22 Februari tahun 2018.

Satu lagi tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat Kurniawan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya