Berita

Gamawan Fauzi/RMOL

Hukum

Gamawan Hanya Diperiksa KPK Sebentar

KAMIS, 03 MEI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu sebelumnya kasus yang terjadi pada pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia tahu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Kamis, 3/5).

"Itu saya nggak tahu, saya baru tahu tadi, saya nggak tahu. Karena kan menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu kan saya gitu. Itu yang ditanya bagaimana cara menetapkan menang," tutur Gamawan saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Gamawan menjelaskan, sebelum penandatanganan, dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk me-review pemenang tender terlebih dahulu.

"Jadi sebelum itu saya kan khawatir, betul nggak ini dilaksanakan dengan baik? Karena itu saya minta direview BPKP. Setelah ada review BPKP tidak ada masalah, baru dan panitia menyatakan sudah sesuai yang berlaku, baru saya tanda tangan. Saya nggak tahu perusahaannya apa itu," lanjutnya.

Namun demikian, ia mengaku tidak pernah mengenal pemenang tender itu sehingga pemeriksaannya kali ini berlangsung sebentar.

"Jadi soal yang lain saya nggak tahu, saya nggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal makanya cuma sebentar kan," tukasnya.

Selain Gamawan dalam kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa terhadap seorang Direktur PT Kharisma Indotarim Utama yakni, Mulyawan untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.

Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 dan resmi menjadi tahanan KPK pada 22 Februari tahun 2018.

Satu lagi tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat Kurniawan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya