Berita

Politik

Kementerian BUMN Pernah Akui Ada 22 Kelemahan UU BUMN

KAMIS, 03 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada 22 kelemahan dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua kelemahan itu bahkan sudah diakui langsung oleh Kementerian BUMN pada tahun 2011 lalu.

Begitu tegas saksi ahli yang dihadirkan penggugat UU BUMN, Agus Trihatmoko usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (3/5) kemarin.

Agus dihadirkan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro yang menjadi penggugat UU BUMN.


Kata Agus, 22 kelemahan UU BUMN itu pernah diakui oleh Staf Ahli Menteri BUMN Bidang  SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat dalam seminar “RUU Perubahan UU BUMN” di Hotel Aryaduta di Jakarta, pada 4 April 2011.

“Pengakuan adanya kelemahan-kelemahan UU BUMN itu, juga diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN RI, Hambra  SH, MH dalam Seminar “Quo Vadis BUMN?” Bali pada 19 hingga 20 April 2018 di Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/5).   

Poin maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana pasal 4 ayat 4 juga masuk dalam 22 kelemahan itu.

Namun demikian, Agus mengaku belum tahu, apakah kelemahan-kelemahan itu juga dilaporkan kepada presiden untuk mengantisipasi berbagai hal dalam menjalankan pemerintahan.

“Tapi setidaknya kelemahan itu secara publik telah diungkapkan Kementerian BUMN sejak tahun 2011,” ujar dosen Universitas Surakarta itu. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya