Berita

Foto: Net

Hukum

Penyandang Dana Kasus Cek Pelawat Masih Misteri

KAMIS, 03 MEI 2018 | 10:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus cek pelawat hingga ke penyandang dananya.

Ketum Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Arief Wicaksana menilai penanganan perkara dugaan korupsi sebesar Rp 24 miliar itu di KPK hanya sampai penerima suapnya.

"Kami yakin KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintimidasi oleh siapapun. Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas hingga ke penyandang dananya," kata Arief dalam pesan elektroniknya, Kamis (3/5).


Arief yakin KPK mampu menyelesaikan perkara yang melibatkan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari intervensi penguasa.

"Jika KPK tidak juga memproses hukum penyandang dananya pada kasus tersebut saya akan membawa massa HMI yang lebih banyak lagi untuk mendorong KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom telah ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan dan politisi Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun hingga kini belum terungkap sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.[wid]



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya