Berita

Mudzakkir/Net

Hukum

Pakar: Eksaminasi Putusan Gubernur Bengkulu Nonaktif Harus Dilakukan

KAMIS, 03 MEI 2018 | 01:48 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menegaskan uji publik alias eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti harus dilakukan.

Pasalnya menurut dia, majelis hakim tingkat pertama dan banding kurang tepat dalam merumuskan putusan. Hal itu karena subjek hukum yang tidak sesuai. Dimana, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor, subjek yang melakukan korupsi memiliki syarat khusus, yakni harus penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Padahal, dalam perkara yang diduga melibatkan Ridwan Mukti, pelaku utama yang aktif meminta fee proyek kepada pengusaha sesungguhnya adalah istrinya Lily Martiani Maddari yang hanya seorang ibu rumah tangga.


"Sayangnya, dalam kontruksi dakwaan seolah-olah pelaku utamanya adalah Ridwan bersama-sama dengan istrinya. Ini tiba-tiba kasusnya dibalik. Suaminya bersama-sama dengan istrinya. Kalau bersama-sama, dua-duanya harus pegawai negeri. Memang yang menerima hadiah istri Gubernur. Dia bertindak sendiri dan bukan untuk dan atas nama Gubernur. Ini fakta di persidangan," katanya dalam diskusi bertajuk "Eksaminasi Putusan PN Tipikor Bengkulu dan Putusan Banding PT Bengkulu atas kasus Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Nonaktif" di Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Untuk itulah, menurut dia, penyidik dari Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan sama sekali tak bisa menentukan subjek hukum.

Diakuinya dalam pasal 11 A UU 20/2001 tentang Tipikor menyebut ada orang lain yang berhubungan, namun fakta hukum dalam persidangan, pihak yang menerima dan yang melakukan komunikasi aktif adalah istrinya, bukan Ridwan Mukti sendiri.

"Artinya istrinya ini adalah pelaku utama. Itu masuk suap pada umumnya. Bukan suap Khusus. Ini masuk UU 11 Tahun 1980," tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, dilihat syarat objektif, Ridwan sebenarnya tidak ada di lokasi saat terjadinya OTT suap tersebut. Tak hanya itu, menurut dia, Pasal 12 UU/20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mengatur soal keturutsertaan, disebutkan memberi hadiah agar mendapat sesuatu atau menggerakkan orang berbuat sesuatu. Namun pada kenyataannya, yang memberikan hadiah adalah pihak pemenang lelang.

"Sudah sah menang lelang. Jadi menggerakkan untuk apa? Dalam putusannya juga tidak menunjukkan uang suap itu untuk menggerakkan apa. Kalau itu, memberi sesuatu karena sudah dimenangkan itu namanya ucapan terimakasih. Itu masuk dalam pasal 5 ayat dua huruf B. Ini berbeda lagi. Tapi dikenakannya pasal 12 huruf a. Kalau itu suap, berarti gubernur bisa semaunya sendiri membatalkan pemenang itu. Padahal tidak kan," urainya. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya