Berita

Mudzakkir/Net

Hukum

Pakar: Eksaminasi Putusan Gubernur Bengkulu Nonaktif Harus Dilakukan

KAMIS, 03 MEI 2018 | 01:48 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menegaskan uji publik alias eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti harus dilakukan.

Pasalnya menurut dia, majelis hakim tingkat pertama dan banding kurang tepat dalam merumuskan putusan. Hal itu karena subjek hukum yang tidak sesuai. Dimana, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor, subjek yang melakukan korupsi memiliki syarat khusus, yakni harus penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Padahal, dalam perkara yang diduga melibatkan Ridwan Mukti, pelaku utama yang aktif meminta fee proyek kepada pengusaha sesungguhnya adalah istrinya Lily Martiani Maddari yang hanya seorang ibu rumah tangga.


"Sayangnya, dalam kontruksi dakwaan seolah-olah pelaku utamanya adalah Ridwan bersama-sama dengan istrinya. Ini tiba-tiba kasusnya dibalik. Suaminya bersama-sama dengan istrinya. Kalau bersama-sama, dua-duanya harus pegawai negeri. Memang yang menerima hadiah istri Gubernur. Dia bertindak sendiri dan bukan untuk dan atas nama Gubernur. Ini fakta di persidangan," katanya dalam diskusi bertajuk "Eksaminasi Putusan PN Tipikor Bengkulu dan Putusan Banding PT Bengkulu atas kasus Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Nonaktif" di Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Untuk itulah, menurut dia, penyidik dari Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan sama sekali tak bisa menentukan subjek hukum.

Diakuinya dalam pasal 11 A UU 20/2001 tentang Tipikor menyebut ada orang lain yang berhubungan, namun fakta hukum dalam persidangan, pihak yang menerima dan yang melakukan komunikasi aktif adalah istrinya, bukan Ridwan Mukti sendiri.

"Artinya istrinya ini adalah pelaku utama. Itu masuk suap pada umumnya. Bukan suap Khusus. Ini masuk UU 11 Tahun 1980," tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, dilihat syarat objektif, Ridwan sebenarnya tidak ada di lokasi saat terjadinya OTT suap tersebut. Tak hanya itu, menurut dia, Pasal 12 UU/20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mengatur soal keturutsertaan, disebutkan memberi hadiah agar mendapat sesuatu atau menggerakkan orang berbuat sesuatu. Namun pada kenyataannya, yang memberikan hadiah adalah pihak pemenang lelang.

"Sudah sah menang lelang. Jadi menggerakkan untuk apa? Dalam putusannya juga tidak menunjukkan uang suap itu untuk menggerakkan apa. Kalau itu, memberi sesuatu karena sudah dimenangkan itu namanya ucapan terimakasih. Itu masuk dalam pasal 5 ayat dua huruf B. Ini berbeda lagi. Tapi dikenakannya pasal 12 huruf a. Kalau itu suap, berarti gubernur bisa semaunya sendiri membatalkan pemenang itu. Padahal tidak kan," urainya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya