Berita

Net

Hukum

KPK Tak Setuju Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

RABU, 02 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Untuk menghundari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Pemberian izin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran diwacanakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Febri mengingatkan KPK sudah membuat surat edaran pada tahun 2016 yang lalu yang salah satu poinnya adalah menghindari konflik kepentingan penggunaan wewenang atau posisi.


Febri beralasan imbauan tersebut berdasarkan prinsip dasar, dimana sebagai aparat yang dipekerjakan oleh negara harus dapat membedakan mana fasilitas pribadi, fasilitas negara maupun fasilitas dinas.

Ia menambahkan komisi anti rasuah tidak akan berkompromi maupun mentolerir wacana Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu.

"Karena prinsip dasarnya adalah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan mentolerir hal seperti ini," tukasnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung oleh ASN disampaikan oleh Menpan-RB, Asman Abnur pada Senin kemarin (30/4). Pada saat itu Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara dimungkinkan untuk digunakan dalam kegiatan mudik dengan syarat tidak ada biaya kantor atau uang negara yang digunakan.

Ia juga mengaku sedang menyusun aturan yang akan memayungi teknis rencana itu. Asman juga berjanji keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba pada pertengahan Juni mendatang.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya