Berita

Net

Hukum

KPK Tak Setuju Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

RABU, 02 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Untuk menghundari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Pemberian izin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran diwacanakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Febri mengingatkan KPK sudah membuat surat edaran pada tahun 2016 yang lalu yang salah satu poinnya adalah menghindari konflik kepentingan penggunaan wewenang atau posisi.


Febri beralasan imbauan tersebut berdasarkan prinsip dasar, dimana sebagai aparat yang dipekerjakan oleh negara harus dapat membedakan mana fasilitas pribadi, fasilitas negara maupun fasilitas dinas.

Ia menambahkan komisi anti rasuah tidak akan berkompromi maupun mentolerir wacana Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu.

"Karena prinsip dasarnya adalah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan mentolerir hal seperti ini," tukasnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung oleh ASN disampaikan oleh Menpan-RB, Asman Abnur pada Senin kemarin (30/4). Pada saat itu Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara dimungkinkan untuk digunakan dalam kegiatan mudik dengan syarat tidak ada biaya kantor atau uang negara yang digunakan.

Ia juga mengaku sedang menyusun aturan yang akan memayungi teknis rencana itu. Asman juga berjanji keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba pada pertengahan Juni mendatang.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya