Berita

Net

Hukum

KPK Tak Setuju Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

RABU, 02 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Untuk menghundari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Pemberian izin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran diwacanakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Febri mengingatkan KPK sudah membuat surat edaran pada tahun 2016 yang lalu yang salah satu poinnya adalah menghindari konflik kepentingan penggunaan wewenang atau posisi.


Febri beralasan imbauan tersebut berdasarkan prinsip dasar, dimana sebagai aparat yang dipekerjakan oleh negara harus dapat membedakan mana fasilitas pribadi, fasilitas negara maupun fasilitas dinas.

Ia menambahkan komisi anti rasuah tidak akan berkompromi maupun mentolerir wacana Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu.

"Karena prinsip dasarnya adalah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan mentolerir hal seperti ini," tukasnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung oleh ASN disampaikan oleh Menpan-RB, Asman Abnur pada Senin kemarin (30/4). Pada saat itu Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara dimungkinkan untuk digunakan dalam kegiatan mudik dengan syarat tidak ada biaya kantor atau uang negara yang digunakan.

Ia juga mengaku sedang menyusun aturan yang akan memayungi teknis rencana itu. Asman juga berjanji keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba pada pertengahan Juni mendatang.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya