Berita

Hardiknas, Zulkifli Hasan Pimpin Deklarasi Implementasi Pengajaran Pendidikan Pancasila

RABU, 02 MEI 2018 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Ketua MPR Zulkifli Hasan memimpin Deklarasi Implementasi Pengajaran dan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah.

Deklarasi diselenggarakan MPR bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kaukus Pancasila DPR RI, Yayasan Cahaya Guru, di Gedung Nusantara IV, Parlemen, Jakarta, Rabu (2/5).

Deklarasi ini dihadiri anggota MPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi keagamaan, perwakilan sekolah-sekolah, dan masyarakat sipil.

Deklarasi bersamaan dengan Festival Pendidikan Pancasila ini juga dihadiri ratusan siswa-siswa dari 12 lembaga pendidikan yang telah melakukan internalisasi Pancasila dalam kegiatan belajar di sekolah masing-masing.

Menurut Zulkifli Hasan, selama 20 tahun, sejak reformasi ini, pelajaran Pancasila mulai hilang. Dulu dikenal ada pelajaran Civic, Pendididikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah.

"Tentu hal itu tidak bagus untuk ketahanan nasional, untuk wawasan kebangsaan, dan untuk membangun karakter anak-anak muda kita," kata Zulkilfi Hasan usai deklarasi.

"Deklarasi ini penting agar nilai-nilai luhur ke-Indonesiaan itu dimulai sejak usia dini, di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas," sambungnya.

Berikut isi Deklarasi Implementasi Pengajaran dan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Sekolah Dasar dan Menengah

Mengingat bahwa sektor pendidikan menjadi kunci pembentukan karakter siswa dan bangsa maka Pancasila beserta nilai-nilainya perlu diajarkan dan diintegrasikan dalam pendidikan dasar dan menengah.

Sehingga MPR RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kaukus Pancasila DPR RI, dan Yayasan Cahaya Guru bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi keagamaan, perwakilan sekolah-sekolah, dan masyarakat sipil menyatakan:

1. Sesuai konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Segala bentuk kebijakan pendidikan yang mengatur kurikulum, wajib mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang berintikan inklusivitas, dari kebhinnekaan.

2. Mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berupaya mengajarkan kembali Pancasila dan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam segala kebijakan dan praktik pendidikan di berbagai tingkatan.[dem]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya