Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Pejabat Segera Laporkan Gratifikasi Yang Diterima

RABU, 02 MEI 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto atas dugaan menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar.

KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi anti rasuah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pejabat diminta melaporkan bentuk gratifikasi paling lambat pada 30 hari kerja.


"Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi akan dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut.

Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah.

Pelapor bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id

Menurut Febri,  tidak ada alasan lagi kesulitan untuk melaporkan gratifikasi karena pelaporan kini dibuat lebih mudah. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat.

"Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," tukasnya.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya