Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Pejabat Segera Laporkan Gratifikasi Yang Diterima

RABU, 02 MEI 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto atas dugaan menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar.

KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi anti rasuah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pejabat diminta melaporkan bentuk gratifikasi paling lambat pada 30 hari kerja.


"Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi akan dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut.

Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah.

Pelapor bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id

Menurut Febri,  tidak ada alasan lagi kesulitan untuk melaporkan gratifikasi karena pelaporan kini dibuat lebih mudah. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat.

"Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," tukasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya