Berita

Hukum

KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar Di Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

RABU, 02 MEI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp 3,7 miliar di rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan uang itu ditemukan atas serangkaian kegiatan penggeledahan di Kabupaten Mojokerto.

"Dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifiksasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).


Febri menjelaskan uang yang disita oleh penyidik berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya ada di dalam kardus dan tiga tas lain. Mustofa pun berada di tempat saat penggeledahan itu dilakukan.

"Saat penggeledahan dilakukan, MKP sedang berada di lokasi," lanjutnya.

Tidak akan berhenti di situ, KPK juga akan mendalami gratifikasi yang dilakukan melalui perbankan keluarga Mustofa.

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," tukasnya.

Sementara itu, sejumlah kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

Mustofa Kamal Pasa diduga telah terlibat dalam dua kasus, yakni kasus suap pembangunan menara telekomunikasi dan kasus penerimaan gratifikasi terkait penggunaan jabatannya.

Dari kasus pertama diduga Mustofa menerima uang sejumlah Rp 2,7 miliar. Pada kasus kedua bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin ia menerima sejumlah Rp 3,7 miliar.

Pada kasus pertama Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara di kasus kedua Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya