Berita

Limbah di dekat Taj Mahal/BBC

Dunia

Perubahan Warna Taj Mahal Mengkhawatirkan

RABU, 02 MEI 2018 | 06:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India menginstruksikan pemerintah untuk mencari bantuan asing untuk memperbaiki perubahan warna yang mengkhawatirkan salah satu situs penting di negara tersebut, Taj Mahal.

"Bahkan jika Anda memiliki keahlian, Anda tidak menggunakannya. Atau mungkin Anda tidak peduli," kata hakim pengadilan seperti dimuat BBC.

Pengadilan mengatakan makam terkenal itu, yang dibangun pada abad ke-17 dari marmer putih telah berubah menjadi kuning dan sekarang berubah menjadi coklat dan hijau.


Hal itu dikarenakan adanya pencemaran, konstruksi dan kotoran serangga di banguna tersebut.

Hakim Madan Lokur dan Deepak Gupta memeriksa foto-foto istana yang diajukan oleh pencinta lingkungan dan memerintahkan pemerintah untuk mencari keahlian dari dalam India dan luar negeri untuk segera memperbaiki keadaan tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah menutup ribuan pabrik dekat Taj Mahal demi menghindrai pencemaran lingkungan yang berpengaruh pada Taj Mahal. Namun para aktivis mengatakan hal tersebut tidak cukup.

Para aktivis lingkungan di India menyoroti limbah di Sungai Yamuna, di samping istana yang telah menarik serangga yang mengeluarkan kotoran ke dinding istana dan menodainya.

Taj Mahal sendiri merupakan situs populer di India yang dibangun oleh Kaisar Mughal Shah Jahan di kota Agra. Taj Mahal menarik sebanyak 70.000 orang pengunjung setiap harinya. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya