Berita

Foto/Net

Hukum

Penahanan Dua Wanita WNA Oleh Imigrasi Jakbar Dinilai Janggal

SELASA, 01 MEI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Sudah hampir dua pekan ini, Lee Chung Cheng, wanita 69 tahun dan saudaranya, Chuang Yu Mei diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Jakbar). 

Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar pada 16 April 2018.

Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.

Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng.

"Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangannya, Selasa (1/5).

Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor tersebut sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.

"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," tanya Maskur.

Ia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan. Menurutnya ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini.

"Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," ungkap Maskur.
 
Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai Maskur sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan Maskur kliennya tidur beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus.

"Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.

Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu. [nes]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya