Berita

Foto/Net

Hukum

Penahanan Dua Wanita WNA Oleh Imigrasi Jakbar Dinilai Janggal

SELASA, 01 MEI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Sudah hampir dua pekan ini, Lee Chung Cheng, wanita 69 tahun dan saudaranya, Chuang Yu Mei diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Jakbar). 

Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar pada 16 April 2018.

Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.


Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng.

"Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangannya, Selasa (1/5).

Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor tersebut sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.

"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," tanya Maskur.

Ia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan. Menurutnya ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini.

"Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," ungkap Maskur.
 
Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai Maskur sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan Maskur kliennya tidur beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus.

"Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.

Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu. [nes]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya