Berita

Foto/Net

Hukum

Penahanan Dua Wanita WNA Oleh Imigrasi Jakbar Dinilai Janggal

SELASA, 01 MEI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Sudah hampir dua pekan ini, Lee Chung Cheng, wanita 69 tahun dan saudaranya, Chuang Yu Mei diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Jakbar). 

Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar pada 16 April 2018.

Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.


Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng.

"Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangannya, Selasa (1/5).

Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor tersebut sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.

"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," tanya Maskur.

Ia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan. Menurutnya ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini.

"Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," ungkap Maskur.
 
Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai Maskur sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan Maskur kliennya tidur beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus.

"Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.

Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya