Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kanada Butuh Kerjasama AS Untuk Kembalikan Pencari Suaka

SELASA, 01 MEI 2018 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kanada berencana mengubah perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat untuk memungkinkannya mengembalikan ribuan pencari suaka yang berjalan melintasi perbatasan.

Dimuat Reuters, mengutip seorang pejabat Kanada, berdasarkan Perjanjian Negara Ketiga yang Aman, atau STCA, pencari suaka yang tiba di penyeberangan perbatasan Kanada-Amerika Serikat dari sejumlah arah akan diminta kembali dan mengajukan permohonan suaka di negara pertama yang mereka datangi.

Kanada ingin perjanjian ditulis ulang untuk diterapkan ke seluruh perbatasan.


Diketahui ada lebih dari 26.000 orang telah menyeberangi perbatasan Kanada-Amerika Serikat secara ilegal untuk mengajukan klaim pengungsi dalam 15 bulan terakhir.

Pejabat Kanada pertama kali membahas perubahan pakta dengan pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat September lalu, tak lama setelah lebih dari 5.700 pencari suaka berjalan ke Kanada pada bulan Agustus.

"Kami ingin dapat membuat mereka setuju bahwa kami dapat, jika seseorang datang, kami hanya mengirim mereka kembali," kata pejabat itu kepada Reuters.

Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat sedang meninjau proposal Kanada dan belum membuat keputusan.

Pejabat Kanada membandingkan posisi Kanada dengan Amerika Serikat yang meminta agar Meksiko mencegah migran melintasi wilayahnya dari memasuki Amerika Serikat

"Kami punya masalah, di sini. Kami harus memperbaikinya," kata pejabat itu.

"Dan kita membutuhkan kerja sama Amerika," tambahnya. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya