Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kanada Butuh Kerjasama AS Untuk Kembalikan Pencari Suaka

SELASA, 01 MEI 2018 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kanada berencana mengubah perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat untuk memungkinkannya mengembalikan ribuan pencari suaka yang berjalan melintasi perbatasan.

Dimuat Reuters, mengutip seorang pejabat Kanada, berdasarkan Perjanjian Negara Ketiga yang Aman, atau STCA, pencari suaka yang tiba di penyeberangan perbatasan Kanada-Amerika Serikat dari sejumlah arah akan diminta kembali dan mengajukan permohonan suaka di negara pertama yang mereka datangi.

Kanada ingin perjanjian ditulis ulang untuk diterapkan ke seluruh perbatasan.


Diketahui ada lebih dari 26.000 orang telah menyeberangi perbatasan Kanada-Amerika Serikat secara ilegal untuk mengajukan klaim pengungsi dalam 15 bulan terakhir.

Pejabat Kanada pertama kali membahas perubahan pakta dengan pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat September lalu, tak lama setelah lebih dari 5.700 pencari suaka berjalan ke Kanada pada bulan Agustus.

"Kami ingin dapat membuat mereka setuju bahwa kami dapat, jika seseorang datang, kami hanya mengirim mereka kembali," kata pejabat itu kepada Reuters.

Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat sedang meninjau proposal Kanada dan belum membuat keputusan.

Pejabat Kanada membandingkan posisi Kanada dengan Amerika Serikat yang meminta agar Meksiko mencegah migran melintasi wilayahnya dari memasuki Amerika Serikat

"Kami punya masalah, di sini. Kami harus memperbaikinya," kata pejabat itu.

"Dan kita membutuhkan kerja sama Amerika," tambahnya. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya