Berita

Foto: Reuters

Dunia

Tuntut Pemerintah Tidak Blokir Telegram, Ribuan Orang Rusia Lempar Pesawat Kertas

SELASA, 01 MEI 2018 | 08:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ribuan orang turun ke jalan dan melakukan aksi protes dengan melemparkan pesawat kertas di pusat ibukota Moskow, Rusia awal pekan ini.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengekspresikan kekesalan dan menuntut pemerintah untuk membuka kembali aplikasi perpesanan Telegram yang diblokir pertengahan April lalu.

Aplikasi tersebut diketahui memiliki simbol pesawat kertas dan merupakan salah satu aplikasi perpesanan paling populer di Rusia.


Para pengunjuk rasa, yang diperkirakan berjumlah 12 ribu, meneriakkan slogan-slogan menentang Presiden Vladimir Putin saat mereka meluncurkan pesawat kertas ke udara.

"Rezim Putin telah menyatakan perang di internet, telah menyatakan perang terhadap masyarakat bebas. Jadi kami harus berada di sini untuk mendukung Telegram," kata seorang pengunjuk rasa kepada Reuters.

Rusia mulai memblokir Telegram pada 16 April setelah pihak aplikasi menolak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan layanan keamanan negara akses ke pesan terenkripsi pengguna.

Layanan FSB Federal Security Rusia mengatakan perlu akses ke beberapa pesan untuk pekerjaannya, termasuk menjaga serangan militan.

Dalam proses pemblokiran aplikasi, pengawas Roskomnadzor juga memutus akses ke banyak situs web lain.

Pendiri Telegram, pengusaha Rusia Pavel Durov, menyerukan "penolakan digital" sebagai tanggapan atas keputusan tersebut dan berjanji untuk membiayai siapa pun yang mengembangkan proksi dan VPN untuk menghindari blok tersebut.

Telegram memiliki lebih dari 200 juta pengguna global dan diperingkatkan sebagai layanan pesan seluler paling populer kesembilan di dunia. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya