Berita

Surat ancaman pembunuhan Jack the Riprer/BBC

Dunia

Surat Ancaman Pembunuhan Jack The Ripper Laku Hampir Setengah Miliar Di Pelelangan

SELASA, 01 MEI 2018 | 07:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah kartu pos yang diyakini merupakan milik Jack the Ripper si pembunuh terjual dengan harga 22 ribu poundsterling atau setara dengan Rp 422 juta.

Kartu pos itu bukan kartu pos biasa, melainkan kartu pos yang ditulis Jack the Ripper dan berisi peringatan akan dua pembunuhan. Surat itu, yang dikirim ke kantor polisi Ealing, memperingatkan bahwa pisau pembunuh itu masih dalam keadaan baik.

Kartu ini bertanggal 29 Oktober 1888, atau tepatnya11 hari sebelum Mary Kelly yang diyakini sebagai korban terakhir Jack the Ripper dibunuh pada 9 November di tahun yang sama.


"Waspadalah ada dua wanita yang saya inginkan di sini dan saya bermaksud untuk memiliki mereka. Pisau saya masih dalam urutan yang baik. Dan saya harap Anda menyukai ginjal," begitu isi surat tersebut.

"Aku Jack the Ripper," sambung surat yang sama.

Jonathan Riley dari Grand Auctions di Folkestone, Kent, mengatakan kolektor pribadi Inggris memenangkan perang penawaran dengan seorang Amerika untuk surat langka tersebut.

Kartu itu dulu milik polisi Metropolitan yang diberi sebagai kenang-kenangan ketika dia pensiun dari pasukan pada tahun 1966. Namun kemudian kartu itu dijual oleh jandanya.Insert Link

Diketahui bahwa pembunuhan Jack the Ripper tetap menjadi misteri yang belum terpecahkan paling terkenal dalam sejarah kriminal Inggris.

Antara Agustus dan November 1888 dia membunuh lima wanita di daerah Whitechapel di London timur.

Puluhan surat ditandatangani "Jack the Ripper" dikirim pada saat itu, tetapi banyak yang dianggap sebagai hoax.

Spekulasi tentang identitasnya tersebar luas pada saat itu dan tetap demikian sampai hari ini. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya