Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PN Jakut Diminta Tak Intervensi Gugatan Soal Reklamasi

SENIN, 30 APRIL 2018 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Mereka menuntut agar hakim terus melanjutkan proses gugatan hukum terkait reklamasi dan membatalkan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

"Majelis Hakim telah melakukan intervensi terhadap satu orang kuasa hukum (Masfur Mufti) yang menghadiri sidang pada tanggal 25 April 2018, diminta dan didesak untuk mencabut gugatan secara lisan ataupun tertulis,” ujar Koordinator Aliansi Korban Reklamasi (Akar), Boby Khana dalam keterangan tertulisnya.


Menurut Boby, ada upaya hakim yang ingin menghentikan proses hukum terhadap gugatan perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/Akta/Not/VIII/2017 tentang penggunaan pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah tersebut.

Selain itu, lanjutnya, saat proses gugatan berjalan, tergugat IV (Notaris Franz) meninggal dunia dan saat itu juga para penggugat (Kuasa Hukum) diminta oleh Majelis Hakim untuk mencabut gugatan.

Bahwa, terhadap permasalahan tersebut, Aliansi Korban Reklamasi melalui kuasa hukum telah menyampaikan surat pencabutan terhadap hanya pihak tergugat IV sebagaimana dalam surat tertanggal 23 April 2018, namun di tolak oleh Majelis Hakim dengan alasan gugatan harus dicabut semua.

Karena didesak, masih kata Boby, Masfur mencabut secara lisan tanpa sadar dan tanpa koordinasi dengan tim advokasi (penerima kuasa lainnya) serta tanpa izin dari para pemberi kuasa. Untuk itu, hakim tidak boleh melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum gugatan tersebut.

"Kami menolak intervensi hakim, mengecam sikap hakim yang tidak independen terhadap persidangan. Kemudian, kami minta hakim tetap melanjutkan persidangan class action perkara Nomor: 534/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR dan pecat antek reklamasi,” ujarnya.

Menurut dia, proses persidangan perkara sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak didaftarkan. Namun, proses perkara masih tahap pemanggilan para pihak dan belum sampai pada tahap mediasi apalagi pembuktian.

"Tentu ini tidak berpihaknya pemerintah kepada rakyat terkait kasus mega proyek reklamasi, dalam hal ini Majelis Hakim dalam per perkara aquo,” jelas dia.

Ia menjelaskan pembangunan reklamasi merupakan proyek besar sebuah kota hunian baru, tapi dalam pembangunan tersebut seharusnya perlu memperhatikan aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan. Apalagi berdasarkan temuan lapangan banyak pelanggaran yang terjadi akibat dari kegiatan reklamasi tersebut. Bahwa pelanggaran ternyata tidak saja terjadi di hilir, melainkan di hulu yakni proses perizininan.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, proyek ambisius Reklamasi Jakarta khususnya Pulau D sempat dihentikan (moratorium) karena proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunan yang menyalahi aturan,” katanya.

Sementara, salah satu pelanggaran yang paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Surya Pronoto Budiharjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden Direktur dan Direktur PT. Kapuk Naga Indah pada 11 Agustus 2017 (saat masih berlakukannya moratorium). [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya