Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PN Jakut Diminta Tak Intervensi Gugatan Soal Reklamasi

SENIN, 30 APRIL 2018 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Mereka menuntut agar hakim terus melanjutkan proses gugatan hukum terkait reklamasi dan membatalkan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

"Majelis Hakim telah melakukan intervensi terhadap satu orang kuasa hukum (Masfur Mufti) yang menghadiri sidang pada tanggal 25 April 2018, diminta dan didesak untuk mencabut gugatan secara lisan ataupun tertulis,” ujar Koordinator Aliansi Korban Reklamasi (Akar), Boby Khana dalam keterangan tertulisnya.


Menurut Boby, ada upaya hakim yang ingin menghentikan proses hukum terhadap gugatan perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/Akta/Not/VIII/2017 tentang penggunaan pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah tersebut.

Selain itu, lanjutnya, saat proses gugatan berjalan, tergugat IV (Notaris Franz) meninggal dunia dan saat itu juga para penggugat (Kuasa Hukum) diminta oleh Majelis Hakim untuk mencabut gugatan.

Bahwa, terhadap permasalahan tersebut, Aliansi Korban Reklamasi melalui kuasa hukum telah menyampaikan surat pencabutan terhadap hanya pihak tergugat IV sebagaimana dalam surat tertanggal 23 April 2018, namun di tolak oleh Majelis Hakim dengan alasan gugatan harus dicabut semua.

Karena didesak, masih kata Boby, Masfur mencabut secara lisan tanpa sadar dan tanpa koordinasi dengan tim advokasi (penerima kuasa lainnya) serta tanpa izin dari para pemberi kuasa. Untuk itu, hakim tidak boleh melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum gugatan tersebut.

"Kami menolak intervensi hakim, mengecam sikap hakim yang tidak independen terhadap persidangan. Kemudian, kami minta hakim tetap melanjutkan persidangan class action perkara Nomor: 534/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR dan pecat antek reklamasi,” ujarnya.

Menurut dia, proses persidangan perkara sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak didaftarkan. Namun, proses perkara masih tahap pemanggilan para pihak dan belum sampai pada tahap mediasi apalagi pembuktian.

"Tentu ini tidak berpihaknya pemerintah kepada rakyat terkait kasus mega proyek reklamasi, dalam hal ini Majelis Hakim dalam per perkara aquo,” jelas dia.

Ia menjelaskan pembangunan reklamasi merupakan proyek besar sebuah kota hunian baru, tapi dalam pembangunan tersebut seharusnya perlu memperhatikan aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan. Apalagi berdasarkan temuan lapangan banyak pelanggaran yang terjadi akibat dari kegiatan reklamasi tersebut. Bahwa pelanggaran ternyata tidak saja terjadi di hilir, melainkan di hulu yakni proses perizininan.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, proyek ambisius Reklamasi Jakarta khususnya Pulau D sempat dihentikan (moratorium) karena proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunan yang menyalahi aturan,” katanya.

Sementara, salah satu pelanggaran yang paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Surya Pronoto Budiharjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden Direktur dan Direktur PT. Kapuk Naga Indah pada 11 Agustus 2017 (saat masih berlakukannya moratorium). [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya