Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, dinilai abai dan absen dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil).
KPU tidak menggunakan tujuh prinsip pembentukan dapil sesuai dengan Pasal 185 UU No 7/2017, sementara Bawaslu tidak menggunakan fungsi dan kewenangan pengawasan seperti yang diamanatkan UU.
"Dari temuan SPD ada 45 dapil bentukan KPUD yang bermasalah atau loncat. Jumlah ini meningkatkan drastis jika dibandingkan pada Pileg 2014. Pada Pileg 2014 ada 32 dapil bermasalah atau loncat. Jumlah ini masih sementara," kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (30/4).
August menengarai munculnya dapil bermasalah atau loncat karena KPU abai dalam memahami prinsip tujuh prinsip pembentukan dapil. Dalam Pasal 185 UU No 7/2017 disebutkan pembentukan dapil berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Salah satu Tim Pakar Pemerintah UU tentang Pemilihan Umum tahun 2017 itu memberikan contoh pada pembentukan dapil Kabupaten Wajo, Sulawesi Tenggara. Dapil bentukan KPU itu dinilai melanggar prinsip proporsionalitas. Berdasarkan simulasi SPD menggunakan alat ukur, angka Indeks Disproporsionalitas (LHI) dapil tersebut mencapai 2,27 persen. Angka LHI ini berbeda jauh dengan dapil usulan KPUD KPU Kabupaten Wajo.
Seperti diketahui, KPUD Kabupaten Wajo memberikan tiga pilihan alternatif pembentukan dapil. Salah satu dari tiga usulan dapil diketahui angka LHI 1,28 persen. Sayangnya, ketiga usulan KPU Kabupaten Wajo itu tidak dipakai.
"Angka ini menunjukan semakin kecil semakin baik. Artinya, usulan KPUD Kabupaten Wajo lebih proporsional dibandingkan hasil penetapan KPU RI," katanya.
August menduga, munculnya dapil bermasalah atau loncat di Kabupaten Wajo lantaran KPU tidak tahu atau tidak memiliki alat ukur jelas dalam pembentukan dapil. Karena hal itu maka KPU tidak mengetahui mana dapil alternatif usulan KPUD yang lebih mendekati prinsip-prinsip pendapilan.
Dari kajian SPD, ada beragam potret masalah yang ditemukan saat penyusunan dapil. Seperti tidak konsisten atau pola tidak diketahui. Sebagai contoh, di satu pihak memecah kecamatan jadi kelurahan-kelurahan, dan menggabungkannya dengan kecamatan lain. Ini terjadi di Kota Palangkaraya dan Kota Ambon. Praktek yang sama tidak diterapkan untuk tempat lain. Ini terjadi di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Deli Serdang.
Begitu juga soal ketaatan pada prinsip sistem proporsional dapil juga dilanggar. Ini terjadi di dapil menengah besar. Ini terjadi Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Singkil, dan lainnya. Padahal, di Pileg 2014 dapil-dapil tersebut tidak melanggar prinsip sistem proporsional.
Di saat bersamaan, terang August, ketiadaan penjelasan dan argumentasi dalam setiap keputusan perubahan dapil. Hal ini juga terjadi pada penerapan prinsip kekompakan (kohesivitas). Padahal, instrument ini sangat berguna sebagai instrumen untuk mengontrol gerrymandering diterapkan. Ketiadaan alat ukur dalam penyusunan dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten dan kota.
"Pembiaran terjadi pada dapil-dapil loncat di pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip integralitas wilayah, dan justeru menambah jumlah dapil loncat baru," imbuh August.
Akibat persoalan ini, tegas August, KPU seperti tidak memiliki skala prioritas untuk menyelesaikan dan malah menambah dapil bermasalah. Terjadi pembiaran atas masalah lama dan memunculkan masalah baru.
Selain itu, hal ini menandakan sinyal kuat bahwa lemahnya pemahaman, supervisi KPU, pada jajaran tingkat bawah dan absennya penghormatan terhadap ketentuan peraturan UU dan PKPU.
Sementara, Bawaslu sebagai pihak yang diamanati UU mengawasi kinerja KPU bekerja tidak maksimal. Dapat dilihat dari ketiadaan produk berupa kajian dapil yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Kondisi ini makin menjadi-jadi lantaran Bawaslu menghilang," tukas dia.
Pada Pemilu 2019 terjadi perubahan jumlah dapil jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Untuk dapil DPR RI, awalnya 77 menjadi 80 dapil. Untuk dapil DPRD provinsi Pemilu 2009 berjumlah 217. Pemilu 2014 berjumlah 259. Pemilu 2019 menjadi 272. Untuk dapil DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009 berjumlah 1851. Pemilu 2014 berjumlah 2102. Pemilu 2019 menjadi 2206.
[dem]