Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pembentukan Dapil, KPU-Bawaslu Abai Dan Absen

SENIN, 30 APRIL 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, dinilai abai dan absen dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil).

KPU tidak menggunakan tujuh prinsip pembentukan dapil sesuai dengan Pasal 185 UU No 7/2017, sementara Bawaslu tidak menggunakan fungsi dan kewenangan pengawasan seperti yang diamanatkan UU.

"Dari temuan SPD ada 45 dapil bentukan KPUD yang bermasalah atau loncat. Jumlah ini meningkatkan drastis jika dibandingkan pada Pileg 2014. Pada Pileg 2014 ada 32 dapil bermasalah atau loncat. Jumlah ini masih sementara," kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (30/4).


August menengarai munculnya dapil bermasalah atau loncat karena KPU abai dalam memahami prinsip tujuh prinsip pembentukan dapil. Dalam Pasal 185 UU No 7/2017 disebutkan pembentukan dapil berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Salah satu Tim Pakar Pemerintah UU tentang Pemilihan Umum tahun 2017 itu memberikan contoh pada pembentukan dapil Kabupaten Wajo, Sulawesi Tenggara. Dapil bentukan KPU itu dinilai melanggar prinsip proporsionalitas. Berdasarkan simulasi SPD menggunakan alat ukur, angka Indeks Disproporsionalitas (LHI) dapil tersebut mencapai 2,27 persen. Angka LHI ini berbeda jauh dengan dapil usulan KPUD KPU Kabupaten Wajo.

Seperti diketahui, KPUD Kabupaten Wajo memberikan tiga pilihan alternatif pembentukan dapil. Salah satu dari tiga usulan dapil diketahui angka LHI 1,28 persen. Sayangnya, ketiga usulan KPU Kabupaten Wajo itu tidak dipakai.

"Angka ini menunjukan semakin kecil semakin baik. Artinya, usulan KPUD Kabupaten Wajo lebih proporsional dibandingkan hasil penetapan KPU RI," katanya.

August menduga, munculnya dapil bermasalah atau loncat di Kabupaten Wajo lantaran KPU tidak tahu atau tidak memiliki alat ukur jelas dalam pembentukan dapil. Karena hal itu maka KPU tidak mengetahui mana dapil alternatif usulan KPUD yang lebih mendekati prinsip-prinsip pendapilan.

Dari kajian SPD, ada beragam potret masalah yang ditemukan saat penyusunan dapil. Seperti tidak konsisten atau pola tidak diketahui. Sebagai contoh, di satu pihak memecah kecamatan jadi kelurahan-kelurahan, dan menggabungkannya dengan kecamatan lain. Ini terjadi di Kota Palangkaraya dan Kota Ambon. Praktek yang sama tidak diterapkan untuk tempat lain. Ini terjadi di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Deli Serdang.

Begitu juga soal ketaatan pada prinsip sistem proporsional dapil juga dilanggar. Ini terjadi di dapil menengah besar. Ini terjadi Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Singkil, dan lainnya. Padahal, di Pileg 2014 dapil-dapil tersebut tidak melanggar prinsip sistem proporsional.

Di saat bersamaan, terang August, ketiadaan penjelasan dan argumentasi dalam setiap keputusan perubahan dapil. Hal ini juga terjadi pada penerapan prinsip kekompakan (kohesivitas). Padahal, instrument ini sangat berguna sebagai instrumen untuk mengontrol gerrymandering diterapkan. Ketiadaan alat ukur dalam penyusunan dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten dan kota.

"Pembiaran terjadi pada dapil-dapil loncat di pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip integralitas wilayah, dan justeru menambah jumlah dapil loncat baru," imbuh August.

Akibat persoalan ini, tegas August, KPU seperti tidak memiliki skala prioritas untuk menyelesaikan dan malah menambah dapil bermasalah. Terjadi pembiaran atas masalah lama dan memunculkan masalah baru.

Selain itu, hal ini menandakan sinyal kuat bahwa lemahnya pemahaman, supervisi KPU, pada jajaran tingkat bawah dan absennya penghormatan terhadap ketentuan peraturan UU dan PKPU.

Sementara, Bawaslu sebagai pihak yang diamanati UU mengawasi kinerja KPU bekerja tidak maksimal. Dapat dilihat dari ketiadaan produk berupa kajian dapil yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Kondisi ini makin menjadi-jadi lantaran Bawaslu menghilang," tukas dia.

Pada Pemilu 2019 terjadi perubahan jumlah dapil jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Untuk dapil DPR RI, awalnya 77 menjadi 80 dapil. Untuk dapil DPRD provinsi Pemilu 2009 berjumlah 217. Pemilu 2014 berjumlah 259. Pemilu 2019 menjadi 272. Untuk dapil DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009 berjumlah 1851. Pemilu 2014 berjumlah 2102. Pemilu 2019 menjadi 2206.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya