Berita

Foto: Net

Hukum

Taksi Online Wajib Penuhi Standar Pelayanan Dan Keamanan

SENIN, 30 APRIL 2018 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Keselamatan berkendaraa merupakan kewajiban bagi seluruh pemakai jalan. Baik itu angkutan umum maupun pribadi di semua jenis kendaraan.

Demikian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan resmi, Senin (30/4).

Ateng meyakini siapapun ingin berkendara dengan selamat dan tidak mengalami kecelakaan sekecil apapun di jalan raya.


"Keterampilan berkendara, di tambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum" tegasnya.

Harapan itu bisa terpenuhi jika beberapa hal standar terpenuhi. Antara lain, papar Ateng, pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, pengaturan kepemilikan kendaraan dikaitkan dengan kompetensi berkendara, strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat, dan pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.

"Khusus kepengusahaan angkutan umum, selain pemenuhan syarat SPM (standard pelayanan minimum), semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen," terusnya.

Jika masalah Keamanan yang terjadi, menurut Ateng, tentu akan dilihat dari kasus yang terjadi dan ini menjadi ranah kepolisian untuk menangani.

"Namun tentunya perusahaan angkutan umum ada hal-hal yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian dalam kategori gangguan keamanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi V untuk serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).

Bambang meminta Komisi V DPR merealisasikan rencana memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Bukan hanya itu, semua pihak dituntut membuat sistem pengamanan yang dapat segera diketahui, baik oleh penyedia aplikasi maupun oleh masyarakat umum. Tujuannya untuk meminimalisir tindak kriminalitas di taksi online seperti terjadi di Grab Car belum lama ini, terulang kembali.

Komisi V juga dimintanya agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.

"Komisi III DPR juga perlu mendorong Kapolri untuk membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi online terkait dengan adanya informasi tentang perilaku pengemudi online yang merugikan dan meresahkan masyarakat," pintanya.

Sebab, kata dia, para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggungjawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban.[wid]






Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya