Berita

Penanaman pohon ek/Net

Dunia

Pohon Ek Dari Presiden Perancis Hilang Dari Halaman Gedung Putih

SENIN, 30 APRIL 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pohon ek Eropa yang diberikan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam kunjungan resminya pekan lalu hilang.

Dalam kunjungannya, Macron mengatakan bahwa pohon ek itu diambil dari lokasi Pertempuran Belleau Wood, yang berlangsung pada musim panas 1918. Dia memberikan pohon itu untuk menjadi pengingat hubungan yang mengikat kedua negara.

Di pertempuran tersebut, tercatat hampir 2.000 tentara Amerika Serikat yang tewas.


Pohon itu pun ditanam bersama oleh Macron dan Trump di halaman Gedung Putih dengan disaksikan istri mereka masing-masing.

Namun hanya empat hari setelah ditanam, pohon muda itu hilang. Seorang fotografer Reuters yang pertama kali mempublikasikan hilangnya pohon itu dari lokasi penanaman kemarin.

Belum ada alasan atau keterangan resmi yang diberikan untuk misteri hilangnya pohon itu. Namun spekulasi bermunculan.

Jaringan radio Prancis Franceinfo mengutip situs berkebun gerbaud.com, mengatakan jenis pohon ek ini lebih baik ditanam di musim gugur. Karena itu kemungkinan memberinya waktu untuk menumbuhkan akar yang dalam untuk menghadapi musim kemarau berikutnya.

"Pohon itu mungkin akan kembali pada bulan Oktober," begitu spekulasi yang dikeluarkan Franceinfo seperti dimuat BBC.

Sementara itu, Huffington Post mengutip seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya di Istana Elysée, yang mengatakan pohon itu berada di bawah karantina.

Sedangkan Situs web US Customs and Border Protection menjelaskan bahwa tanaman asing dimaksudkan untuk tumbuh (propagatif) memerlukan sertifikat phytosanitary asing sebelum diizinkan masuk. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya