Berita

Lion Air/Net

Nusantara

IFR: Jika Tidak Berbenah, Lion Air Bahayakan Masyarakat

SENIN, 30 APRIL 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air harus segera berbenah dan melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya.

Pasalnya, penerbangan Lion Air yang kerap kali bermasalah dengan pelayanan bisa membahayakan masyarakat jika dibiarkan.

"Kita melihat maskapai ini terus menerus dikeluhkan penumpang.  Ironisnya, masih saja belum ada perubahan yang signikan," kata Ketua Indonesia Flight Reviews (IFR) DR Edi Hasibuan MH menanggapi insiden Lion Air yang tergelincir di bandara Gurontalo akhir pekan kemarin.


"Kita peneliti masalah pelayanan kepada penumpang tidak direspon dengan baik. Bahkan yg paling banyak dikeluhkan saat  ini adalah masalah penerbangan yang tidak tepat waktu atau delay," sambungnya seperti keterangan yang diterima redaksi (Senin, 30/4).  

Edi menambahkan bahwa kecelakaan pesawat JT 892 di bandara Jalaludin Gurontalo bukanlah yang pertama. Jauh sebelumnya, menurut catatan IFR, insiden serupa terjadi pada 24 Desember 2005 yang dialami JT 792 MD 82 dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Gorontalo. Pesawat itu tergelincir saat mendarat  di bandara Hasanudin Makassar.

Kemudian pada 6 Agustus 2013. Boing 737 800 Rute Makasar Gurontalo menabrak sapi saat mendarat di bandara Gorontalo.

"Begitu juga masalah ketidaktepatan waktu dalam penerbangan kerap kali dikeluhkan," jelasnya.

"Kami melihat pemerintah tidak berani tegas terhadap maskapai ini," ujar doktor ilmu hukum  yang juga staf pengajar di Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Bila dibandingkan dengan maskapai lainya yang melanggar, ada sanksi tegas dengan mencabut rutenya. Namun tidak terhadpa Lion Air. Dia menilai bahwa perlakuan terhadap Lion Air terkesan lembek.

Edi mengaku tidak tahu apakah ketidak tegasan ini berkaitan dengan hadirnya sejumlah orang penting didalam jajaran direksinya atau faktor lainnya.

"Demi keselamatan penumpang. Kami minta Lion air tingkatkan pelayan dan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan yg tertera  dlm Permenhub No 77 thn 2011 Tentang Tangungjawab Pengangkut Angkutan Udara," Imbau mantan anggota kompolnas ini. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya