Berita

Lion Air/Net

Nusantara

IFR: Jika Tidak Berbenah, Lion Air Bahayakan Masyarakat

SENIN, 30 APRIL 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air harus segera berbenah dan melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya.

Pasalnya, penerbangan Lion Air yang kerap kali bermasalah dengan pelayanan bisa membahayakan masyarakat jika dibiarkan.

"Kita melihat maskapai ini terus menerus dikeluhkan penumpang.  Ironisnya, masih saja belum ada perubahan yang signikan," kata Ketua Indonesia Flight Reviews (IFR) DR Edi Hasibuan MH menanggapi insiden Lion Air yang tergelincir di bandara Gurontalo akhir pekan kemarin.


"Kita peneliti masalah pelayanan kepada penumpang tidak direspon dengan baik. Bahkan yg paling banyak dikeluhkan saat  ini adalah masalah penerbangan yang tidak tepat waktu atau delay," sambungnya seperti keterangan yang diterima redaksi (Senin, 30/4).  

Edi menambahkan bahwa kecelakaan pesawat JT 892 di bandara Jalaludin Gurontalo bukanlah yang pertama. Jauh sebelumnya, menurut catatan IFR, insiden serupa terjadi pada 24 Desember 2005 yang dialami JT 792 MD 82 dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Gorontalo. Pesawat itu tergelincir saat mendarat  di bandara Hasanudin Makassar.

Kemudian pada 6 Agustus 2013. Boing 737 800 Rute Makasar Gurontalo menabrak sapi saat mendarat di bandara Gorontalo.

"Begitu juga masalah ketidaktepatan waktu dalam penerbangan kerap kali dikeluhkan," jelasnya.

"Kami melihat pemerintah tidak berani tegas terhadap maskapai ini," ujar doktor ilmu hukum  yang juga staf pengajar di Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Bila dibandingkan dengan maskapai lainya yang melanggar, ada sanksi tegas dengan mencabut rutenya. Namun tidak terhadpa Lion Air. Dia menilai bahwa perlakuan terhadap Lion Air terkesan lembek.

Edi mengaku tidak tahu apakah ketidak tegasan ini berkaitan dengan hadirnya sejumlah orang penting didalam jajaran direksinya atau faktor lainnya.

"Demi keselamatan penumpang. Kami minta Lion air tingkatkan pelayan dan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan yg tertera  dlm Permenhub No 77 thn 2011 Tentang Tangungjawab Pengangkut Angkutan Udara," Imbau mantan anggota kompolnas ini. [mel]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya