Berita

Lion Air/Net

Nusantara

IFR: Jika Tidak Berbenah, Lion Air Bahayakan Masyarakat

SENIN, 30 APRIL 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air harus segera berbenah dan melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya.

Pasalnya, penerbangan Lion Air yang kerap kali bermasalah dengan pelayanan bisa membahayakan masyarakat jika dibiarkan.

"Kita melihat maskapai ini terus menerus dikeluhkan penumpang.  Ironisnya, masih saja belum ada perubahan yang signikan," kata Ketua Indonesia Flight Reviews (IFR) DR Edi Hasibuan MH menanggapi insiden Lion Air yang tergelincir di bandara Gurontalo akhir pekan kemarin.


"Kita peneliti masalah pelayanan kepada penumpang tidak direspon dengan baik. Bahkan yg paling banyak dikeluhkan saat  ini adalah masalah penerbangan yang tidak tepat waktu atau delay," sambungnya seperti keterangan yang diterima redaksi (Senin, 30/4).  

Edi menambahkan bahwa kecelakaan pesawat JT 892 di bandara Jalaludin Gurontalo bukanlah yang pertama. Jauh sebelumnya, menurut catatan IFR, insiden serupa terjadi pada 24 Desember 2005 yang dialami JT 792 MD 82 dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Gorontalo. Pesawat itu tergelincir saat mendarat  di bandara Hasanudin Makassar.

Kemudian pada 6 Agustus 2013. Boing 737 800 Rute Makasar Gurontalo menabrak sapi saat mendarat di bandara Gorontalo.

"Begitu juga masalah ketidaktepatan waktu dalam penerbangan kerap kali dikeluhkan," jelasnya.

"Kami melihat pemerintah tidak berani tegas terhadap maskapai ini," ujar doktor ilmu hukum  yang juga staf pengajar di Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Bila dibandingkan dengan maskapai lainya yang melanggar, ada sanksi tegas dengan mencabut rutenya. Namun tidak terhadpa Lion Air. Dia menilai bahwa perlakuan terhadap Lion Air terkesan lembek.

Edi mengaku tidak tahu apakah ketidak tegasan ini berkaitan dengan hadirnya sejumlah orang penting didalam jajaran direksinya atau faktor lainnya.

"Demi keselamatan penumpang. Kami minta Lion air tingkatkan pelayan dan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan yg tertera  dlm Permenhub No 77 thn 2011 Tentang Tangungjawab Pengangkut Angkutan Udara," Imbau mantan anggota kompolnas ini. [mel]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya