Berita

Lion Air/Net

Nusantara

IFR: Jika Tidak Berbenah, Lion Air Bahayakan Masyarakat

SENIN, 30 APRIL 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air harus segera berbenah dan melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya.

Pasalnya, penerbangan Lion Air yang kerap kali bermasalah dengan pelayanan bisa membahayakan masyarakat jika dibiarkan.

"Kita melihat maskapai ini terus menerus dikeluhkan penumpang.  Ironisnya, masih saja belum ada perubahan yang signikan," kata Ketua Indonesia Flight Reviews (IFR) DR Edi Hasibuan MH menanggapi insiden Lion Air yang tergelincir di bandara Gurontalo akhir pekan kemarin.


"Kita peneliti masalah pelayanan kepada penumpang tidak direspon dengan baik. Bahkan yg paling banyak dikeluhkan saat  ini adalah masalah penerbangan yang tidak tepat waktu atau delay," sambungnya seperti keterangan yang diterima redaksi (Senin, 30/4).  

Edi menambahkan bahwa kecelakaan pesawat JT 892 di bandara Jalaludin Gurontalo bukanlah yang pertama. Jauh sebelumnya, menurut catatan IFR, insiden serupa terjadi pada 24 Desember 2005 yang dialami JT 792 MD 82 dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Gorontalo. Pesawat itu tergelincir saat mendarat  di bandara Hasanudin Makassar.

Kemudian pada 6 Agustus 2013. Boing 737 800 Rute Makasar Gurontalo menabrak sapi saat mendarat di bandara Gorontalo.

"Begitu juga masalah ketidaktepatan waktu dalam penerbangan kerap kali dikeluhkan," jelasnya.

"Kami melihat pemerintah tidak berani tegas terhadap maskapai ini," ujar doktor ilmu hukum  yang juga staf pengajar di Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Bila dibandingkan dengan maskapai lainya yang melanggar, ada sanksi tegas dengan mencabut rutenya. Namun tidak terhadpa Lion Air. Dia menilai bahwa perlakuan terhadap Lion Air terkesan lembek.

Edi mengaku tidak tahu apakah ketidak tegasan ini berkaitan dengan hadirnya sejumlah orang penting didalam jajaran direksinya atau faktor lainnya.

"Demi keselamatan penumpang. Kami minta Lion air tingkatkan pelayan dan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan yg tertera  dlm Permenhub No 77 thn 2011 Tentang Tangungjawab Pengangkut Angkutan Udara," Imbau mantan anggota kompolnas ini. [mel]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya