Berita

Kemhan RI/Net

Advertorial

BRI Beri Layanan Penuh Bagi Karyawan Pusku Kemhan RI

MINGGU, 29 APRIL 2018 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk kembali memperkuat kerjasama dengan Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Kerjasama ini yang dilakukan adalah di bidang penyediaan layanan pembayaran gaji pegawai, penyaluran kredit pegawai, KPR, dan Kredit kendaraan bermotor, serta Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) di lingkungan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI.

Bank BRI dan Pusku Kemhan RI sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pembayaran Gaji Pegawai di lingkungan Pusku Kemhan RI.


Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dan Kepala Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Marsma TNI Danang Hadiwibowo, di Gedung M. Yusuf Pusat Keuangan Kemeterian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (26/4) lalu.
 
“Kerjasama ini merupakan salah satu komitmen BRI untuk memberikan layanan perbankan yang prima bagi Kementerian Pertahanan RI sebagai  mitra inti Bank BRI,” kata Sis Apik Wijayanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/4).

BRI tidak hanya memberikan fasilitas layanan pengelolaan dana operasional Kemhan RI, tetapi juga memberikan fasilitas tambahan bagi karyawan yang berada di lingkungan kementerian untuk menerima payroll melalui tabungan Britama BRI serta fasilitas pinjaman kepada karyawan dengan suku bunga yang kompetitif.

Fasilitas pinjaman yang dapat dinikmati oleh para pekerja di lingkungan Pusku di antaranya adalah BRIGUNA, KPR BRI, dan KKB BRI. Selain itu,  BRI juga memberikan proteksi asuransi secara gratis kepada karyawan pemegang tabungan Britama BRI berupa fasilitas Personal Accident tabungan Britama.

BRI juga menyediakan produk Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) dengan Premi sebesar Rp 50.000 selama 1 tahun, dengan 5 manfaat keuntungan, yakni santunan rawat inap Rp 100.000 permalam selama 90 hari pertahun, meninggal dunia karena kecelakaan Rp 19,5 juta, meninggal dunia karena sakit sebesar Rp 2,5 juta. Termasuk santunan operasi karena kecelakaan Rp 2,5 juta selama satu tahun, serta cacat tetap karena kecelakaan maksimal Rp 5 juta sesuai dengan kriteria tertentu.

Keuntungan lainnya bisa dilakukan double claim, dan diskon menjadi 90 ribu untuk pembelian pasangan.
 
“Kami berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan potensi bisnis Bank BRI dan memberi kemudahan dalam layanan perbankan kepada kementerian Pertahanan RI,” tutup Sis Apik Wijayanto. [ian/***]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya