Berita

Mohamed Toure (kanan) dan istrinya/CNN

Dunia

Perbudak Wanita Selama 16 Tahun, Putra Presiden Pertama Guinea Terancam 20 Tahun Bui

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure yakni Mohamed Toure dan istrinya didakwa hingga 20 tahun penjara di Texas Amerika Serikat pekan ini.

Pasangan yang sama-sama berusia 57 tahun itu dinyatakan bersalah karena memperbudak seorang wanita selama lebih dari 16 tahun. Wanita itu kemudian berhasil melarikan diri dari rumah mereka di Southlake, Texas dengan bantuan dari tetangga.

Sang korban dibawa oleh pasangan tersebut ke Amerika Serikat dari Guinea pada tahun 2000. Pada saat itu dia baru berusia 5 tahun.


Gadis kecil itu kemudian dipaksa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan merawat anak-anak mereka serta melakukan kekerasan secara emosional dan fisik pada anak itu.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan menjelaskan bahwa meski korban berusia tidak jauh dari usia anak-anak dari pasangan tersebut, dia tidak diberi akses ke pendidikan atau mengizinkannya bermain.

Mohamed Toure pindah ke Texas dari negara asalnya, Guinea. Dia adalah tokoh berpengaruh dan putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure.

Menurut penulis dari Historical Dictionary of Guinea, setelah kematian ayahnya pada 1984, Mohamed Toure dipenjara bersama dengan anggota keluarganya yang lain dan diasingkan ke Maroko dan Pantai Gading sebelum menetap di Texas bersama istri dan anak-anaknya.

Dia kemudian kembali ke Guinea, di mana dia ditunjuk sebagai sekretaris jenderal dari partai politik ayahnya yang lama.

Namun karena ulahnya melakukan perbudakan, kini Toure dan istrinya menghadapi hingga 20 tahun penjara.

"Sebagai bagian dari skema pemaksaan mereka untuk memaksa kerja korban, para terdakwa mengambil dokumennya dan menyebabkan dia tetap tidak sah di Amerika Serikat setelah visanya berakhir," kata Departemen Kehakiman dalam siaran persnya.

"Mereka lebih jauh mengisolasi dirinya dari keluarganya dan orang lain dan secara emosional dan fisik menyiksanya," sambung keterangan itu.

Dalam pengaduan pidana terhadap Toure, ketua tim penyelidik menuduh bahwa korban dipaksa untuk tidur di lantai selama bertahun-tahun, dan hanya dibawa untuk menemui profesional medis sekali saja. Korban juga kerap dipukul dan kadang-kadang dicambuk dengan dengan ikat pinggang atau kabel listrik.

Dalam satu insiden, korban ditarik anting-antingnya dari kupingnya oleh Cros-Toure dengan kekuatan sedemikian rupa sehingga merobek cuping telinganya, meninggalkan bekas luka yang terlihat.

Korban diduga juga sering berteriak atau diusir dari rumah tanpa uang, identifikasi, atau kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Pada suatu kesempatan, korban ditemukan di sebuah taman oleh seorang petugas polisi dan kembali ke keluarga Toure sebagai orang yang dicurigai melarikan diri.

Akhirnya, pada bulan Agustus 2016, korban melarikan diri dari para terdakwa dengan bantuan beberapa mantan tetangga.

Kasus ini diselidiki oleh Departemen Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, yang sering terlibat dalam kasus-kasus pidana yang memiliki dimensi internasional. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya