Berita

Mohamed Toure (kanan) dan istrinya/CNN

Dunia

Perbudak Wanita Selama 16 Tahun, Putra Presiden Pertama Guinea Terancam 20 Tahun Bui

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure yakni Mohamed Toure dan istrinya didakwa hingga 20 tahun penjara di Texas Amerika Serikat pekan ini.

Pasangan yang sama-sama berusia 57 tahun itu dinyatakan bersalah karena memperbudak seorang wanita selama lebih dari 16 tahun. Wanita itu kemudian berhasil melarikan diri dari rumah mereka di Southlake, Texas dengan bantuan dari tetangga.

Sang korban dibawa oleh pasangan tersebut ke Amerika Serikat dari Guinea pada tahun 2000. Pada saat itu dia baru berusia 5 tahun.


Gadis kecil itu kemudian dipaksa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan merawat anak-anak mereka serta melakukan kekerasan secara emosional dan fisik pada anak itu.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan menjelaskan bahwa meski korban berusia tidak jauh dari usia anak-anak dari pasangan tersebut, dia tidak diberi akses ke pendidikan atau mengizinkannya bermain.

Mohamed Toure pindah ke Texas dari negara asalnya, Guinea. Dia adalah tokoh berpengaruh dan putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure.

Menurut penulis dari Historical Dictionary of Guinea, setelah kematian ayahnya pada 1984, Mohamed Toure dipenjara bersama dengan anggota keluarganya yang lain dan diasingkan ke Maroko dan Pantai Gading sebelum menetap di Texas bersama istri dan anak-anaknya.

Dia kemudian kembali ke Guinea, di mana dia ditunjuk sebagai sekretaris jenderal dari partai politik ayahnya yang lama.

Namun karena ulahnya melakukan perbudakan, kini Toure dan istrinya menghadapi hingga 20 tahun penjara.

"Sebagai bagian dari skema pemaksaan mereka untuk memaksa kerja korban, para terdakwa mengambil dokumennya dan menyebabkan dia tetap tidak sah di Amerika Serikat setelah visanya berakhir," kata Departemen Kehakiman dalam siaran persnya.

"Mereka lebih jauh mengisolasi dirinya dari keluarganya dan orang lain dan secara emosional dan fisik menyiksanya," sambung keterangan itu.

Dalam pengaduan pidana terhadap Toure, ketua tim penyelidik menuduh bahwa korban dipaksa untuk tidur di lantai selama bertahun-tahun, dan hanya dibawa untuk menemui profesional medis sekali saja. Korban juga kerap dipukul dan kadang-kadang dicambuk dengan dengan ikat pinggang atau kabel listrik.

Dalam satu insiden, korban ditarik anting-antingnya dari kupingnya oleh Cros-Toure dengan kekuatan sedemikian rupa sehingga merobek cuping telinganya, meninggalkan bekas luka yang terlihat.

Korban diduga juga sering berteriak atau diusir dari rumah tanpa uang, identifikasi, atau kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Pada suatu kesempatan, korban ditemukan di sebuah taman oleh seorang petugas polisi dan kembali ke keluarga Toure sebagai orang yang dicurigai melarikan diri.

Akhirnya, pada bulan Agustus 2016, korban melarikan diri dari para terdakwa dengan bantuan beberapa mantan tetangga.

Kasus ini diselidiki oleh Departemen Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, yang sering terlibat dalam kasus-kasus pidana yang memiliki dimensi internasional. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya