Berita

Mohamed Toure (kanan) dan istrinya/CNN

Dunia

Perbudak Wanita Selama 16 Tahun, Putra Presiden Pertama Guinea Terancam 20 Tahun Bui

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure yakni Mohamed Toure dan istrinya didakwa hingga 20 tahun penjara di Texas Amerika Serikat pekan ini.

Pasangan yang sama-sama berusia 57 tahun itu dinyatakan bersalah karena memperbudak seorang wanita selama lebih dari 16 tahun. Wanita itu kemudian berhasil melarikan diri dari rumah mereka di Southlake, Texas dengan bantuan dari tetangga.

Sang korban dibawa oleh pasangan tersebut ke Amerika Serikat dari Guinea pada tahun 2000. Pada saat itu dia baru berusia 5 tahun.


Gadis kecil itu kemudian dipaksa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan merawat anak-anak mereka serta melakukan kekerasan secara emosional dan fisik pada anak itu.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan menjelaskan bahwa meski korban berusia tidak jauh dari usia anak-anak dari pasangan tersebut, dia tidak diberi akses ke pendidikan atau mengizinkannya bermain.

Mohamed Toure pindah ke Texas dari negara asalnya, Guinea. Dia adalah tokoh berpengaruh dan putra Presiden pertama Guinea, Ahmed Sekou Toure.

Menurut penulis dari Historical Dictionary of Guinea, setelah kematian ayahnya pada 1984, Mohamed Toure dipenjara bersama dengan anggota keluarganya yang lain dan diasingkan ke Maroko dan Pantai Gading sebelum menetap di Texas bersama istri dan anak-anaknya.

Dia kemudian kembali ke Guinea, di mana dia ditunjuk sebagai sekretaris jenderal dari partai politik ayahnya yang lama.

Namun karena ulahnya melakukan perbudakan, kini Toure dan istrinya menghadapi hingga 20 tahun penjara.

"Sebagai bagian dari skema pemaksaan mereka untuk memaksa kerja korban, para terdakwa mengambil dokumennya dan menyebabkan dia tetap tidak sah di Amerika Serikat setelah visanya berakhir," kata Departemen Kehakiman dalam siaran persnya.

"Mereka lebih jauh mengisolasi dirinya dari keluarganya dan orang lain dan secara emosional dan fisik menyiksanya," sambung keterangan itu.

Dalam pengaduan pidana terhadap Toure, ketua tim penyelidik menuduh bahwa korban dipaksa untuk tidur di lantai selama bertahun-tahun, dan hanya dibawa untuk menemui profesional medis sekali saja. Korban juga kerap dipukul dan kadang-kadang dicambuk dengan dengan ikat pinggang atau kabel listrik.

Dalam satu insiden, korban ditarik anting-antingnya dari kupingnya oleh Cros-Toure dengan kekuatan sedemikian rupa sehingga merobek cuping telinganya, meninggalkan bekas luka yang terlihat.

Korban diduga juga sering berteriak atau diusir dari rumah tanpa uang, identifikasi, atau kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Pada suatu kesempatan, korban ditemukan di sebuah taman oleh seorang petugas polisi dan kembali ke keluarga Toure sebagai orang yang dicurigai melarikan diri.

Akhirnya, pada bulan Agustus 2016, korban melarikan diri dari para terdakwa dengan bantuan beberapa mantan tetangga.

Kasus ini diselidiki oleh Departemen Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, yang sering terlibat dalam kasus-kasus pidana yang memiliki dimensi internasional. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya