Berita

Foto/Net

Hukum

Lagi, Dokter Bantah Pernyataan Fredrich Soal Luka Novanto

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP
JUMAT, 27 APRIL 2018 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) Mohammad Toyibi tak menemukan benjol sebe­sar bakpao saat memeriksa Setya Novanto.

"Kata beliau (Fredrich) lu­kanya (Novanto) parah sekali, sehingga di kepalanya ada benjolan sebesar bakpao," kata Toyibi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi perkara Fredrich Yunadi.

Toyibi memeriksa Novanto di ruang VIP 323 pukul 11.00 WIB tanggal 17 November 2017. Ia diminta dokter Bimanesh Sutarjo mengevaluasi kondisi Novanto.


"Tidak ada (benjol) Pak," ka­ta Toyibi menjawab pertanyaanjaksa. Berdasarkan hasil Elektro Kardiogram (EKG), Toyibi menyimpulkan kondisijantung Novanto baik-baik saja.

Toyibi juga memeriksa te­kanan darah Novanto. "Tidak ada hipertensi emergency," bebernya. Hasil pemeriksaan itu lalu dituangkan di medical re­cord. Ia menyimpulkan Novanto bisa dilakukan pemindahan.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari perawat hingga Bimanesh sendiri membantah pernyataan Fredrich soal kepala Novanto benjol segede bakpao.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidi­kan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Bekas pengacara Novanto itu meminta Bimanesh merekayasa data medis Novanto. Tujuannya menghindari pemeriksaan KPK.

Saat masuk RS PMH, Novanto didiagnosa sakit vertigo, hipertensi dan jantung. Fredrich meminta diubah menjadi sakit akibat kecelakaan mobil.

Pemeriksaan Kode Etik


Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan me­minta KPK memberikan izin pemeriksaan terhadap Fredrich terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum,namun pemeriksaan pelangga­ran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan beriringan. Keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertim­bangan hakim dalam memberi putusan," kata Otto.

Pemeriksaan terhadap Fredrich bakal dilakukan Komisi Pengawas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,baru dibawa ke Dewan Kehormatan.

Otto menegaskan kode etik merupakan hukum tertinggi da­lam profesi advokat. Kode etik ini untuk melindungi kepentin­gan masyarakat. "Kalau tidak ada kode etik ini nanti (advokat) jadi liar," ujarnya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya