Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak dari PT Teralindo Lestary.
Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan.
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Sudira mengamini pembelaan tim kuasa hukum Bong Parnoto yang menyatakan PT Teralindo Lestary bukan lagi distributor resmi produk Armstrong sejak 2016.
Hakim menilai tuduhan terhadap Bong telah keliru dengan mengklaim dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik PT Teralindo Lestary.
"Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat dan martabat Bong Parnoto. Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," ujar Bong Parnoto dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/4).
Lebih lanjut Bong menjelasakan pihaknya selalu menjalankan bisnis secara beretika, ia percaya keadilan pasti berpihak terhadap dirinya.
"Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang ini," ujar Bong yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Partahi Sihombing dan Arno Gautama Harjono.
Dalam persidangan pihak Bong menghadirkan 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana serta bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.
Kasus ini bermula saat PT Teralindo Lestary melaporkan Bong Parnoto atas pemalsuan dokumen tender sistem tata udara tersebut.
Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut. Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary.
Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.
Rajawali merupakan distributor resmi produk Armstrong Fluid Technology di Indonesia. Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).
"Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah dan Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik," tutup Petrus Bala.
[sam]