Berita

Foto: Ist

Hukum

PN Tangerang Bebaskan Bong Parnoto Dari Tuduhan Pemalsuan Dokumen

KAMIS, 26 APRIL 2018 | 02:33 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak dari PT Teralindo Lestary.

Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Sudira mengamini pembelaan tim kuasa hukum Bong Parnoto yang menyatakan PT Teralindo Lestary bukan lagi distributor resmi produk Armstrong sejak 2016.


Hakim menilai tuduhan terhadap Bong telah keliru dengan mengklaim dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik PT Teralindo Lestary.

"Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat dan martabat Bong Parnoto. Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," ujar Bong Parnoto dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/4).

Lebih lanjut Bong menjelasakan pihaknya selalu menjalankan bisnis secara beretika, ia percaya keadilan pasti berpihak terhadap dirinya.

"Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang ini," ujar Bong yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Partahi Sihombing dan Arno Gautama Harjono.

Dalam persidangan pihak Bong menghadirkan 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana serta bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.

Kasus ini bermula saat PT Teralindo Lestary melaporkan Bong Parnoto atas pemalsuan dokumen tender sistem tata udara tersebut.

Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut. Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary.

Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.

Rajawali merupakan distributor resmi produk Armstrong Fluid Technology di Indonesia. Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).

"Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah dan Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik," tutup Petrus Bala. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya