Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Novanto Pertimbangkan Upaya Banding

SELASA, 24 APRIL 2018 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Tim pengacara Setya Novanto sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menjelaskan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Salah satunya dalam putusan hakim tidak menyinggung cara menghitung kerugian negara seperti yang didakwakan JPU KPK terhadap Novanto.


Ia juga menilai putusan yang dibacakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Maqdir menyebut Novanto dihukum atas perbuatan atau pekerjaan yang tidak dilakukannya.  

"Pak Novanto dihukum dengan pekerjaan atau perbuatan orang lain misalnya jelas tadi ada pekerjaan tidak diselesaikan PNRI dan ada juga dilakukan PT Suconfindo tidak sesuai spek. Kan tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum atas persoalan itu," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Selain 15 tahun penjara Novanto melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK, mencabut hak berpolitiknya selama lima tahun, serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. [nes]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya