Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Setya Novanto.
"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui sambungan telepon, Selasa (24/4).
KPK menuntut Novanto pidana penjara 16 tahun. Tetapi dalam putusannya hakim memerintahkan mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dipenjara 15 tahun.
Agus bersyukur sangkaan terhadap Novanto dibenarkan majelis hakim meski kondisi KPK saat ini sedang menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan.
"Kita tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit terkait lainnya," lanjutnya.
Ia menekankan apresiasinya terhadap dukungan dan pengawalan yang selama ini dilakukan publik.
"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," tambahnya.
Agus pun menegaskan bahwa pengembangan pada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara sejumlah Rp 2,3 triliun akan terus berlanjut dan tidak berhenti di Novanto.
"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tukasnya.
Selain diminta melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun, Novanto juga divonis hukuman 15 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.
[dem]