Berita

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Novanto

SELASA, 24 APRIL 2018 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Setya Novanto.

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui sambungan telepon, Selasa (24/4).

KPK menuntut Novanto pidana penjara 16 tahun. Tetapi dalam putusannya hakim memerintahkan mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dipenjara 15 tahun.


Agus bersyukur sangkaan terhadap Novanto dibenarkan majelis hakim meski kondisi KPK saat ini sedang menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan.

"Kita tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit terkait lainnya," lanjutnya.

Ia menekankan apresiasinya terhadap dukungan dan pengawalan yang selama ini dilakukan publik.

"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," tambahnya.

Agus pun menegaskan bahwa pengembangan pada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara sejumlah Rp 2,3 triliun akan terus berlanjut dan tidak berhenti di Novanto.

"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tukasnya.

Selain diminta melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun, Novanto juga divonis hukuman 15 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya