Berita

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Novanto

SELASA, 24 APRIL 2018 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Setya Novanto.

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui sambungan telepon, Selasa (24/4).

KPK menuntut Novanto pidana penjara 16 tahun. Tetapi dalam putusannya hakim memerintahkan mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dipenjara 15 tahun.


Agus bersyukur sangkaan terhadap Novanto dibenarkan majelis hakim meski kondisi KPK saat ini sedang menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan.

"Kita tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit terkait lainnya," lanjutnya.

Ia menekankan apresiasinya terhadap dukungan dan pengawalan yang selama ini dilakukan publik.

"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," tambahnya.

Agus pun menegaskan bahwa pengembangan pada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara sejumlah Rp 2,3 triliun akan terus berlanjut dan tidak berhenti di Novanto.

"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tukasnya.

Selain diminta melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun, Novanto juga divonis hukuman 15 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya