Berita

Politik

Demokrat Minta Setnov Patuhi Putusan Penegak Hukum

SELASA, 24 APRIL 2018 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya vonis putusan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kepada penegak hukum.

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto hanya berpesan agar Setnov sebagai warga negara tunduk pada putusan hukum.  

"Tentunya kita harus patuh dan tunduk kepada aparat penegak hukum," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3).


Agus menyebut, penegakan hukum merupakan panglima tertinggi di Indonesia. Sehingga siapapun harus patuh dan taat kepada apa yang menjadi keputusan hukum.

Soal pesan dari KPK bahwa nama lain akan terus ditelusuri dalam perkara itu, Agus pun mempersilakan. KPK, kata Agus, memiliki landasan hukum untuk menjalankan tugasnya.

"Itu juga kewenangan dari KPK. Sehingga KPK secara UU diberi kewenangan dan juga diberikan kewajiban bahkan untuk menelusuri," tukas wakil ketua DPR itu. 

Mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

JPU KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.

Atas perbuatannya Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya