Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya vonis putusan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kepada penegak hukum.
Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto hanya berpesan agar Setnov sebagai warga negara tunduk pada putusan hukum.
"Tentunya kita harus patuh dan tunduk kepada aparat penegak hukum," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3).
Agus menyebut, penegakan hukum merupakan panglima tertinggi di Indonesia. Sehingga siapapun harus patuh dan taat kepada apa yang menjadi keputusan hukum.
Soal pesan dari KPK bahwa nama lain akan terus ditelusuri dalam perkara itu, Agus pun mempersilakan. KPK, kata Agus, memiliki landasan hukum untuk menjalankan tugasnya.
"Itu juga kewenangan dari KPK. Sehingga KPK secara UU diberi kewenangan dan juga diberikan kewajiban bahkan untuk menelusuri," tukas wakil ketua DPR itu.
Mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
JPU KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.
Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.
Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.
Atas perbuatannya Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[ian]