Berita

Siti Masitha Soeparno/Net

Hukum

Wakot Tegal Terima Dihukum 5 Tahun

Perkara Jual-Beli Jabatan
SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Siti Masitha Soeparno. Walikota Tegal nonaktif itu terbukti menerima suap dalam pengi­sian jabatan dan pengaturan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga menghukum Mashita memba­yar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim tak mengab­ulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mem­inta agar hak politik Mashita dicabut. Hakim menilai tun­tutan itu tak didasari alasan kuat.


"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus Antonius.

Menurut majelis, Mashita bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung, Ketua Partai Nasdem Brebes men­erima Rp 7,1 miliar. Namun Mashita hanya menerima lang­sung Rp 500 juta.

Uang itu lalu dipakai untuk pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pengambilan formulir pendaftaran calon walikota di Partai Golkar dan Partai Hanura. Mashita baru mengembalikan uang Rp 85 juta ke JPU.

Mashita memutuskan men­erima hukuman ini. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuh­kan kepada kakak Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno itu di bawah tuntutan.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Mashita. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mashita selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Mashita dan Amir didakwa menerima suap Rp 8,8 miliar terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek 2016-2017.

Namun di persidangan, jak­sa hanya bisa membuktikan Mashita dan Amir menerima Rp7,1 miliar. Uang itu berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sugiyanto; dan kon­traktor Sadat Fariz.

Cahyo menyerahkan uang Rp 2,9 miliar kepada Amir dan asisten pribadinya, Sri Murti. Uang itu dikumpulkan Cahyo dari pemotongan jasa pelaya­nanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Kemarin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga membacakan putusan terhadap Amir. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya