Berita

Siti Masitha Soeparno/Net

Hukum

Wakot Tegal Terima Dihukum 5 Tahun

Perkara Jual-Beli Jabatan
SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Siti Masitha Soeparno. Walikota Tegal nonaktif itu terbukti menerima suap dalam pengi­sian jabatan dan pengaturan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga menghukum Mashita memba­yar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim tak mengab­ulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mem­inta agar hak politik Mashita dicabut. Hakim menilai tun­tutan itu tak didasari alasan kuat.


"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus Antonius.

Menurut majelis, Mashita bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung, Ketua Partai Nasdem Brebes men­erima Rp 7,1 miliar. Namun Mashita hanya menerima lang­sung Rp 500 juta.

Uang itu lalu dipakai untuk pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pengambilan formulir pendaftaran calon walikota di Partai Golkar dan Partai Hanura. Mashita baru mengembalikan uang Rp 85 juta ke JPU.

Mashita memutuskan men­erima hukuman ini. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuh­kan kepada kakak Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno itu di bawah tuntutan.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Mashita. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mashita selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Mashita dan Amir didakwa menerima suap Rp 8,8 miliar terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek 2016-2017.

Namun di persidangan, jak­sa hanya bisa membuktikan Mashita dan Amir menerima Rp7,1 miliar. Uang itu berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sugiyanto; dan kon­traktor Sadat Fariz.

Cahyo menyerahkan uang Rp 2,9 miliar kepada Amir dan asisten pribadinya, Sri Murti. Uang itu dikumpulkan Cahyo dari pemotongan jasa pelaya­nanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Kemarin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga membacakan putusan terhadap Amir. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya