Sidang lanjutan perkara pokok kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
"Kami siap mendengar putusan dibacakan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4)
Lebih lanjut Maqdir menambahkan jika memang diperlukan pihaknya akan menyampaikan sikap terkait hasil putusan pengadilan yang dibacakan hari ini. Namun demikian, sikap tersebut akan disampaikan setelah berdiskusi dengan kliennya.
"Sikap terhadap putusan akan disampaikan setelah ada diskusi dengan Pak Setya Novanto," tambahnya.
Namun demikian, Maqdir juga berharap putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu tidak terpengaruh dengan putusan pengadilan pada kasus yang sama sebelumnya.
"Kami harapkan hakim tidak terpengaruh dengan putusan perkara yang lain," tukasnya.
Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.
Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.
Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.
[ian]