Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kubu Setnov: Hakim Jangan Terpengaruh Putusan Perkara Lain

SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara pokok kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mendengarkan hasil putusan majelis hakim. 

"Kami siap mendengar putusan dibacakan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4)


Lebih lanjut Maqdir menambahkan jika memang diperlukan pihaknya akan menyampaikan sikap terkait hasil putusan pengadilan yang dibacakan hari ini. Namun demikian, sikap tersebut akan disampaikan setelah berdiskusi dengan kliennya.

"Sikap terhadap putusan akan disampaikan setelah ada diskusi dengan Pak Setya Novanto," tambahnya.

Namun demikian, Maqdir juga berharap putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu tidak terpengaruh dengan putusan pengadilan pada kasus yang sama sebelumnya.

"Kami harapkan hakim tidak terpengaruh dengan putusan perkara yang lain," tukasnya.

Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya