Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

KASUS BLBI

KPK Rugi Tidak Bisa Kembalikan Penyidik Polri M. Irhamni

SENIN, 23 APRIL 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN:

. Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum menemukan titik terang.

Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji untuk menarik kembali penyidik Polri Muhammad Irhamni demi menuntaskan kasus tersebut.

Namun penarikan kembali itu berbenturan dengan pengaturan dimana Muhammad Irhamni sudah 10 tahun bekerja di KPK sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan adalah kerugian jika M. Irhamni tidak bisa bergabung lagi dengan komisianti rasuah.

"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi kalau menilai sebenarnya rugi loh, karena berikutnya BLBI masih ada," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Kerugian itu menurut Agus terjadi karena penyidik akan lama mempelajari kasus BLBI dari awal. "Jadi kita belajar lagi, dari awal lagi, kalau tim satgasnya baru," tukasnya.

KPK batal untuk kembali merekrut penyidik sumber kepolisian M. Irhamni. Perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar itu rencananya akan ditarik untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Dalam kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya