Berita

Foto: Net

Hukum

Ada Adegan Konsumsi Kima, Tayangan Para Petualang Cantik Dikecam

SENIN, 23 APRIL 2018 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Program acara Para Petualang Cantik (PPC) milik televisi swasta Trans 7 tayangan hari Minggu (22/4), pukul 10.00 WIB , menuai kecaman, karena menghadirkan adegan memasak kima atau biasa disebut Giant Clam hasil tangkapan dari alam.

Ketua Eco Diver Journalists (EDJ), Jekson Simanjuntak menilai peliputan yang dilakukan di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan itu menunjukkan sesuatu yang tidak mendidik dan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa dilindungi, ketika para presenter memasak dan mengkonsumsi kima atau kerang dengan bentuk unik.

"EDJ selaku organisasi jurnalis yang peduli isu-isu kelautan dan konservasi, sangat menyayangkan tayangan Para Petualang Cantik (PPC) yang di dalamnya ada adegan mengkonsumsi kima," tegas Jekson melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Senin, 23/4).


Sekadar informasi, papar Jekson, kima adalah kerang raksasa dengan berat mencapai 250 kg dengan usia mencapai 100 tahun. Kima memiliki nama lain, yakni Tridacna dan Giant Calm. Kima berasal dari keluarga kerang-kerangan.

Kerang raksasa ini mempunyai jenis yang berbeda-beda, ada Tridacna Crocea, Derasa, Gigas, Maxima, Squamosa, Hippopus-Hippopus, dan Hippopus Porcellanus. Setiap jenis kima dibedakan berdasarkan jenis cangkangnya. Ada yang lunak, keras, tebal dan tipis.

"Sayangnya, beberapa jenis kima sudah hilang dari perairan,"  imbuh Jekson.

Itu sebabnya, lanjut Jekson, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 7/1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi.

Kima termasuk hewan hemafrodit, yakni hewan berkelamin ganda. Pertumbuhan kima termasuk lambat, dari fase telur hingga mempunyai cangkang. Kima juga rentan dimangsa oleh predator. Dari jutaan sel telur yang dihasilkan kima dewasa, menurut Jekson, hanya puluhan ekor yang mampu bertahan hingga memiliki cangkang.

Kima hanya bisa berkembang biak di lautan yang bersih dan tidak tercemar airnya.

Catatan EDJ, salah satu kawasan dengan populasi kima terbanyak terdapat di perairan Sulawesi Tenggara, tepatnya di pulau Toli-Toli. Di tempat itu kima dipelihara dengan baik agar tidak punah.  

Namun di saat yang bersamaan, kima mengalami penurunan jumlah populasi, akibat eksploitasi yang dilakukan terus menerus oleh manusia.

Kima merupakan penyaring alami air laut. Saat makan, kima akan menyedot air laut yang berisi plankton dan kotoran. Air laut itu akan disaring dan dikeluarkan kembali setelah bersih.
 
"Dalam sehari, seekor kima bisa menyaring berton-ton air laut. Selain kotoran, kima juga menyerap zat nitrogen dan fosfat yang berbahaya bagi laut," jelasnya.

Tak hanya itu, cangkang kima juga menjadi tempat tinggal bagi terumbu karang dan ikan-ikan kecil. Bahkan, cangkang kima bisa menjadi alat untuk mendeteksi keadaan air laut. Jika cangkang kima berwarna pucat, tandanya laut mengalami kenaikan suhu dan tercemar polusi.

Mengingat kima sangat rentan untuk punah, EDJ meminta penanggung jawab program PPC melakukan riset mendalam, sebelum melakukan peliputan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Jekson mengingatkan, ancaman pidana dan denda yang berlaku apabila ada kegiatan yang mengakibatkan pemusnahan hewan-hewan laut yang dilindungi.

"Enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar bagi nelayan, 10 tahun penjara bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 miliar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar bagi pengepul," paparnya.

Sedangkan jika karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dipidana penjara satu tahun dan denda 5 ratus juta rupiah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 87 (2) UU 31/2004 tentang Perikanan.[wid]


 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya