Berita

Foto: Net

Hukum

Ada Adegan Konsumsi Kima, Tayangan Para Petualang Cantik Dikecam

SENIN, 23 APRIL 2018 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Program acara Para Petualang Cantik (PPC) milik televisi swasta Trans 7 tayangan hari Minggu (22/4), pukul 10.00 WIB , menuai kecaman, karena menghadirkan adegan memasak kima atau biasa disebut Giant Clam hasil tangkapan dari alam.

Ketua Eco Diver Journalists (EDJ), Jekson Simanjuntak menilai peliputan yang dilakukan di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan itu menunjukkan sesuatu yang tidak mendidik dan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa dilindungi, ketika para presenter memasak dan mengkonsumsi kima atau kerang dengan bentuk unik.

"EDJ selaku organisasi jurnalis yang peduli isu-isu kelautan dan konservasi, sangat menyayangkan tayangan Para Petualang Cantik (PPC) yang di dalamnya ada adegan mengkonsumsi kima," tegas Jekson melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Senin, 23/4).


Sekadar informasi, papar Jekson, kima adalah kerang raksasa dengan berat mencapai 250 kg dengan usia mencapai 100 tahun. Kima memiliki nama lain, yakni Tridacna dan Giant Calm. Kima berasal dari keluarga kerang-kerangan.

Kerang raksasa ini mempunyai jenis yang berbeda-beda, ada Tridacna Crocea, Derasa, Gigas, Maxima, Squamosa, Hippopus-Hippopus, dan Hippopus Porcellanus. Setiap jenis kima dibedakan berdasarkan jenis cangkangnya. Ada yang lunak, keras, tebal dan tipis.

"Sayangnya, beberapa jenis kima sudah hilang dari perairan,"  imbuh Jekson.

Itu sebabnya, lanjut Jekson, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 7/1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi.

Kima termasuk hewan hemafrodit, yakni hewan berkelamin ganda. Pertumbuhan kima termasuk lambat, dari fase telur hingga mempunyai cangkang. Kima juga rentan dimangsa oleh predator. Dari jutaan sel telur yang dihasilkan kima dewasa, menurut Jekson, hanya puluhan ekor yang mampu bertahan hingga memiliki cangkang.

Kima hanya bisa berkembang biak di lautan yang bersih dan tidak tercemar airnya.

Catatan EDJ, salah satu kawasan dengan populasi kima terbanyak terdapat di perairan Sulawesi Tenggara, tepatnya di pulau Toli-Toli. Di tempat itu kima dipelihara dengan baik agar tidak punah.  

Namun di saat yang bersamaan, kima mengalami penurunan jumlah populasi, akibat eksploitasi yang dilakukan terus menerus oleh manusia.

Kima merupakan penyaring alami air laut. Saat makan, kima akan menyedot air laut yang berisi plankton dan kotoran. Air laut itu akan disaring dan dikeluarkan kembali setelah bersih.
 
"Dalam sehari, seekor kima bisa menyaring berton-ton air laut. Selain kotoran, kima juga menyerap zat nitrogen dan fosfat yang berbahaya bagi laut," jelasnya.

Tak hanya itu, cangkang kima juga menjadi tempat tinggal bagi terumbu karang dan ikan-ikan kecil. Bahkan, cangkang kima bisa menjadi alat untuk mendeteksi keadaan air laut. Jika cangkang kima berwarna pucat, tandanya laut mengalami kenaikan suhu dan tercemar polusi.

Mengingat kima sangat rentan untuk punah, EDJ meminta penanggung jawab program PPC melakukan riset mendalam, sebelum melakukan peliputan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Jekson mengingatkan, ancaman pidana dan denda yang berlaku apabila ada kegiatan yang mengakibatkan pemusnahan hewan-hewan laut yang dilindungi.

"Enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar bagi nelayan, 10 tahun penjara bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 miliar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar bagi pengepul," paparnya.

Sedangkan jika karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dipidana penjara satu tahun dan denda 5 ratus juta rupiah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 87 (2) UU 31/2004 tentang Perikanan.[wid]


 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya