Berita

Agus Rahardjo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Rahardjo: Kita Lihat Siapa Yang Menolak Transaksi Non Tunai, Nanti Kita Ajak Diskusi Terbuka

SABTU, 21 APRIL 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih dibahas oleh tim bersama, yang terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ak­ademisi dan praktisi keuangan. RUU ini sudah dimasukkan da­lam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. Banyak kalangan berharap, draf RUU tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Setidaknya, diungkapkan, ada dua alasan utama mengapa RUU ini penting secepatnya diterap­kan. Pertama, ke depan RUU ini akan mengubah pola transaksi masyarakat. Kedua, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pencucian uang. Lewat tran­saksi nontunai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah melacaknya. Dengan begitu praktis ketentuan ini dapat mem­persempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya. Lantas bagaimana pimpinan KPK menanggapi wacana pen­erapan RUU tersebut? Berikut pendapat Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai RUU itu dan beberapa penjelasannya terkait penanganan perkara di KPK.

Terkait wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apakah KPK sep­endapat?
Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Faktanya, masih ada yang menolak aturan tersebut lan­taran mengganggu ekonomi?
Ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat saja teman-teman yang menolak itu siapa. Kemudian kami akan ajak bicara alasan rasionalnya apa dan ganggu ekonomi di mana. Kami akan ajak diskusi secara terbuka.

Oh ya beberapa waktu lalu hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusan­nya meminta KPK agar segera menetapkan bekas Wapres Boediono jadi tersangka kasus skandal bailout Bank Century. Apa yang sudah dilakukan KPK?

Ya dirapatkan dulu. Kami su­dah memerintahkan untuk dida­lami oleh penyidik. Kemudian dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam me­nangani. Sedangkan untuk yang didahulukan yang mana kami masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan, masa berhenti sih.

Terkait kasus BLBI, apakah melibatkan perusahaan?

Insya Allah, saya tidak perlu menyebutkan nama.

Adakah keterkaitan dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim di kasus BLBI ini?
Ya nanti kami ikuti pelakunya siapa.

Apa benar PT Gajah Tunggal Tbk tengah dibidik KPK?

Saya tidak perlu menyebutkan perusahaannya. Kami tidak me­nyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Jadi policy pada waktu itu tidak dipermasalah­kan. Karena policy kalau dipi­danakan tidak boleh.

Kabarnya PT Gajah Tunggal Tbk menghilangkan barang bukti?

Nanti kami telusuri. Belum tau saya soal itu.

Kabarnya Andi Narogong membatalkan rencananya mengajukan diri sebagai jus­tice collaborator (JC)?
Kalau dia tidak mau bela-membela, ya kami akan lihat kelanjutannya seperti apa. Maka dari itu pengajuan JC itu ada proses dan mekanismenya.

Terutama konsistensi pada waktu diperiksa dan konsistensi waktu di pengadilan. Kemudian juga kalau nanti menjadi saksi di sidang selanjutnya sementara konsistensi itu kan penting.

Memangnya JC bisa di­batalkan?

Ya bisa saja, kami lihat nanti.

Ada tersangka lain yang di­bidik KPK dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terutama dari kalangan ek­sekutif?
Sebetulnya sudah, walaupun bisa kemudian berkembang. Sebetulnya kan sudah yang pe­jabat pembuat komitmen zaman terdakwa Pak Dirjen (Irman) itu kan eksekutif. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya