Berita

Agus Rahardjo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Rahardjo: Kita Lihat Siapa Yang Menolak Transaksi Non Tunai, Nanti Kita Ajak Diskusi Terbuka

SABTU, 21 APRIL 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih dibahas oleh tim bersama, yang terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ak­ademisi dan praktisi keuangan. RUU ini sudah dimasukkan da­lam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. Banyak kalangan berharap, draf RUU tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Setidaknya, diungkapkan, ada dua alasan utama mengapa RUU ini penting secepatnya diterap­kan. Pertama, ke depan RUU ini akan mengubah pola transaksi masyarakat. Kedua, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pencucian uang. Lewat tran­saksi nontunai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah melacaknya. Dengan begitu praktis ketentuan ini dapat mem­persempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya. Lantas bagaimana pimpinan KPK menanggapi wacana pen­erapan RUU tersebut? Berikut pendapat Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai RUU itu dan beberapa penjelasannya terkait penanganan perkara di KPK.

Terkait wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apakah KPK sep­endapat?
Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Faktanya, masih ada yang menolak aturan tersebut lan­taran mengganggu ekonomi?
Ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat saja teman-teman yang menolak itu siapa. Kemudian kami akan ajak bicara alasan rasionalnya apa dan ganggu ekonomi di mana. Kami akan ajak diskusi secara terbuka.

Oh ya beberapa waktu lalu hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusan­nya meminta KPK agar segera menetapkan bekas Wapres Boediono jadi tersangka kasus skandal bailout Bank Century. Apa yang sudah dilakukan KPK?

Ya dirapatkan dulu. Kami su­dah memerintahkan untuk dida­lami oleh penyidik. Kemudian dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam me­nangani. Sedangkan untuk yang didahulukan yang mana kami masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan, masa berhenti sih.

Terkait kasus BLBI, apakah melibatkan perusahaan?

Insya Allah, saya tidak perlu menyebutkan nama.

Adakah keterkaitan dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim di kasus BLBI ini?
Ya nanti kami ikuti pelakunya siapa.

Apa benar PT Gajah Tunggal Tbk tengah dibidik KPK?

Saya tidak perlu menyebutkan perusahaannya. Kami tidak me­nyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Jadi policy pada waktu itu tidak dipermasalah­kan. Karena policy kalau dipi­danakan tidak boleh.

Kabarnya PT Gajah Tunggal Tbk menghilangkan barang bukti?

Nanti kami telusuri. Belum tau saya soal itu.

Kabarnya Andi Narogong membatalkan rencananya mengajukan diri sebagai jus­tice collaborator (JC)?
Kalau dia tidak mau bela-membela, ya kami akan lihat kelanjutannya seperti apa. Maka dari itu pengajuan JC itu ada proses dan mekanismenya.

Terutama konsistensi pada waktu diperiksa dan konsistensi waktu di pengadilan. Kemudian juga kalau nanti menjadi saksi di sidang selanjutnya sementara konsistensi itu kan penting.

Memangnya JC bisa di­batalkan?

Ya bisa saja, kami lihat nanti.

Ada tersangka lain yang di­bidik KPK dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terutama dari kalangan ek­sekutif?
Sebetulnya sudah, walaupun bisa kemudian berkembang. Sebetulnya kan sudah yang pe­jabat pembuat komitmen zaman terdakwa Pak Dirjen (Irman) itu kan eksekutif. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya