Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Tak Ada Alasan Kembalikan Pilkada Ke DPRD, Sebab Proses Pemilu Makin Baik

SABTU, 21 APRIL 2018 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Isu pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) mela­lui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali ber­gulir. Isu ini mencuat tatkala Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan mendapat saran dari Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Disebutkan, akar maraknya kasus korupsi akibat dari penyelenggaraan pilkada langsung.

Menurut dia, tingginya biaya yang dikeluarkan dalam pilkada langsung telah mendorong para kepala daerah melakukan koru­psi. Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo pun mengaku sudah membahas wacana tersebut bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pe­kan lalu. Lantas bagaimana tang­gapan KPU terkait usulan terse­but? Berikut penuturan lengkap Ketua KPU Arief Budiman.

Bagaimana tanggapan KPU soal wacana kepala daerah dipilih DPRD?
Kalau dilihat trennya, proses penyelenggaraan dari 2015 hing­ga sekarang, saya melihat proses penyelenggaraannya semakin kuat. Secara kelembagaan, para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang sekarang di­masukkan sebagai penyeleng­gara sudah diperkuat. Kami berupaya membuat pelaksanaan pilkada kredibel dan akunta­bel. Sekarang setiap tahapan pemilu transparan, semua orang bisa mengakses proses perencanaan anggaran dari tahap awal sampai akhir. Begitu juga, pada tahap pemutakhiran data pemilih. Dulu orang menuduh kecurangan melalui data pemi­lih. Seluruh data sekarang bisa diakses melalui sistem data pemilih. Penghitungan suara juga sudah transparan. Jadi ka­lau melihat tren ini, semua itu cenderung memperkuat proses penyelenggaran melalui pemili­han langsung. Jadi jangan malah dikembalikan ke DPRD. Itu yang menjadi catatan kami.

Kalau dilihat trennya, proses penyelenggaraan dari 2015 hing­ga sekarang, saya melihat proses penyelenggaraannya semakin kuat. Secara kelembagaan, para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang sekarang di­masukkan sebagai penyeleng­gara sudah diperkuat. Kami berupaya membuat pelaksanaan pilkada kredibel dan akunta­bel. Sekarang setiap tahapan pemilu transparan, semua orang bisa mengakses proses perencanaan anggaran dari tahap awal sampai akhir. Begitu juga, pada tahap pemutakhiran data pemilih. Dulu orang menuduh kecurangan melalui data pemi­lih. Seluruh data sekarang bisa diakses melalui sistem data pemilih. Penghitungan suara juga sudah transparan. Jadi ka­lau melihat tren ini, semua itu cenderung memperkuat proses penyelenggaran melalui pemili­han langsung. Jadi jangan malah dikembalikan ke DPRD. Itu yang menjadi catatan kami.

Katanya, pemilihan lang­sung membuat biaya politik yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah semakin tinggi, yang akhirnya mendor­ong praktik korupsi?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah membuat pemilu ini semakin murah bagi peserta pemilu. Sekarang se­bagian biaya kampanye sudah dibiayai negara. Sementara untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan calon dan partai, KPU sudah membatasi dana kampanye. Artinya penyeleng­gara sudah berusaha bikin agar biaya pemilu murah. Jadi tak ada alasan pilkada dikembalikan ke DPRD. Nyatanya proses Pemilu oleh KPU semakin baik dan rakyat lebih percaya.

Artinya KPU tetap memilih pemilihan langsung?
KPU hanya menujukan ke­cenderungan berdasarkan fakta yang ada. Kalau kami setuju yang kiri, nanti dikira lawan yang kanan. Kalau setuju yang kanan, dikira lawan yang kiri. Makanya kami menyampaikan saja data, fakta, dan pengala­man kami. Nanti biar pembuat undang-undang yang menentu­kan. Tapi saya ingin katakan yang tadi itu, sesungguhnya proses penyelenggaran ini tiap tahun semakin baik. Dari satu pilkada ke yang berikutnya semakin baik pelaksanaannya. Itu artinya kan proses ini bisa disepakati oleh semua pihak. Baik pemerintah maupun DPR semakin mem­perkuat penyelenggaraannya. Bukan hanya penyelenggaran­nya saja, tapi juga bagi peserta pemilunya.

Berarti menurut KPU, ka­lau pemilihan kepala daerah dikembalikan lagi ke DPRD justru kemunduran?
Iya. Saya pikir harusnya tidak mengarah ke pemilihan melalui DPRD. Tapi justru proses penye­lenggarannya diperkuat.

Ada yang beranggapan un­tuk daerah tertentu, seperti Papua, pemilihan melalui DPRD lebih baik?
Kami setuju saja. Karena situasi khusus kan bisa saja begitu. Toh itu sudah terjadi di daerah istimewa khusus seperti di Yogyakarta. Pokoknya semuanya mungkin, tergantung nanti bagaimana mau pembuat undang-undangnya.

Terkait pembahasan Peraturan KPU yang akan memuat pelarangan bagi caleg eks napi kasus korupsi, progresnya sampai mana?
Kami masih tunggu jadwal konsultasi. Sebetulnya kemarin kami sudah konsultasi empat kali. Itu kan ada empat PKPU, yaitu soal kampanye, dana kam­panye, pencalonan anggota legislatif, dan presiden.

Kami ini masih menyele­saikan dan sedang membahas PKPU tentang kampanye dan dana kampanye. Tapi waktunya habis, dan dilanjutkan ke rapat konsultasi berikutnya.

Nah, mudah-mudahan minggu depan rapat konsultasi bisa langsung membahas soal pen­calonan anggota legislatif dan calon presiden. Yang pasti di dalam draf pasal soal itu masih ada.

Konsultasinya dengan pe­merintah atau DPR?
Kedua-duanya. Sesuai perintah undang, konsultasi akan dilakukan bersama antara pe­merintah dengan DPR.

Banyak yang protes, karena dianggap bertentangan denganputusan MK?
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memang un­tuk narapidana setelah bebas dia cukup men-declare saja, mengumumkan kepada publik bahwa dia mantan narapidana. Tetapi harus diingat, itu jenis pidana yang lain.

Dalam Undang-Undang Pilkada itu disebutkan, ada dua jenis pidana yang dia tidak boleh lagi, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Nah, KPU menilai korupsi itu kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Maka kami masukan itu. Kalau seorang tersangkut pidana yang lain boleh, dia cukup declare saja.

Misalnya curi ayam, curi san­dal, berkelahi, dan pidana lainnya itu cukup declare. Tetapi khusus tiga jenis ini, itu tidak boleh lagi. Kan di Undang-Undang Pilkada sudah diatur, kecuali bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kalau seandainya nanti ke­tentuan itu ditolak, bagaimana sikap KPU?
Ini kan bukan masalah disetujui atau tidak disetujui. Nanti kami lihat bagaimana pemba­hasannya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya