Berita

Perpres TKA Bukan Membebaskan Tapi Menyederhanakan Perizinan

SABTU, 21 APRIL 2018 | 00:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres bertujuan menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4).


Menurut Menaker, menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, investasi,  kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Hanif

Perpres TKA kata Menaker, tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia, hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA tidak berbelit-belit.

"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan  banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," katanya..

Meningkatnya investasi kata Menaker, akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.  

"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu." [dzk]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya