Berita

Perpres TKA Bukan Membebaskan Tapi Menyederhanakan Perizinan

SABTU, 21 APRIL 2018 | 00:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres bertujuan menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4).


Menurut Menaker, menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, investasi,  kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Hanif

Perpres TKA kata Menaker, tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia, hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA tidak berbelit-belit.

"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan  banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," katanya..

Meningkatnya investasi kata Menaker, akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.  

"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu." [dzk]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya