Berita

Ilham Saputra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ilham Saputra: Pemilu 2019, Hanya Ada Penambahan Daerah Pemilihan DPRD, Bukan Kursinya

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah daerah pemilihan alias dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk ka­bupaten/kota pada Pemilu 2019. Lantas berapa banyak tambahan jumlah dapilnya nanti? Berikut penjelasan Komisioner KPU, Ilham Saputra.

Bisa dijelaskan latar bela­kang pemikiran KPU hingga memutuskan menambah jum­lah dapil dan kursi DPRD Kabupaten/Kota?
Kami ini kan diberi kewenan­gan oleh Undang-Undang Pemilu hanya bisa mengubah atau me-redesign atau men­etapkan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota. Alhasil untuk dapil DPRD Provinsi dan DPR sudah menjadi bagian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga tidak bisa kami ubah. Akan tetapi hanya diteken melalui surat keputusan untuk bisa digunakan dalam pencalo­nan DPR dan DPRD Provinsi. Sementara dalam proses pem­buatan dapil di kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU guna menetapkan dan me-redesign dapil-dapil kabupaten/kota.

Ada beberapa yang kami ubah bilamana ada daerah-daerah yang secara administrasi 'meloncat.' Sebab dalam undang-undang syaratnya adalah integralitas, se­hingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, maka kami ubah. Kemudian ada daerah yang berdasarkan data pendudukan jumlah kursinya sudah melebihi 12 kursi. Dalam undang-undang kan hanya 3 sampai 12 kursi. Alhasil kalau 13 kursi mesti dipecah. Jadi ada penambahan jumlah dapil dan ini sudah kami lakukan.

Ada beberapa yang kami ubah bilamana ada daerah-daerah yang secara administrasi 'meloncat.' Sebab dalam undang-undang syaratnya adalah integralitas, se­hingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, maka kami ubah. Kemudian ada daerah yang berdasarkan data pendudukan jumlah kursinya sudah melebihi 12 kursi. Dalam undang-undang kan hanya 3 sampai 12 kursi. Alhasil kalau 13 kursi mesti dipecah. Jadi ada penambahan jumlah dapil dan ini sudah kami lakukan.

Dalam proses pembahasan penambahan dapil, apakah KPU melibatkan stakeholders lainnya?

Dalam penyusunan, kami sudah melibatkan publik. Kami perintahkan kabupaten/kota untuk melibatkan publik dan mensosialisasikan usulan dapil yang ada. Jadi, nanti publik bisa mengusulkan pada KPU sehingga muncul tiga dapil usu­lan kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan ke provinsi, lalu provinsi kami perintah­kan untuk menyederhanakan menjadi dua. Nah, dari dua tadi dipresentasikan ke pusat, lantas kami menilainya ber­dasarkan prinsip-prinsip kami. Seperti prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, lalu kohesifitas. Apa si kohesifitas? Kohesifitas itu terkait suku, budaya, dan sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang lain budaya, lain bahasa, dan lain suku. Maka hal itu semua kami satukan. Keterwakilan mereka kan menjadi lemah sehingga ini yang menjadi perhatian.

Apakah keputusan penam­bahan dapil ini sudah terso­sialisasi dengan baik?
Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan terkait demo atau protes terhadap dapil. Jadi, kami telah melibatkan para pihak partai politik dan publik dalam penyusunannya.

Memangnya berapa banyak penambahan dapilnya?

Nanti semuanya bisa melihat datanya yang kami berikan. Sementara tutorialnya sudah ka­mi sampaikan. Jadi ada 15 ribu sekian atau 17 ribu sekian, saya sedikit lupa angka pastinya.

Bukan kursinya kan yang bertambah?

Oh bukan, tapi dapilnya. Namun kursi juga bertambah dise­babkan pertama, ada penambahan jumlah penduduk. Kalau penam­bahan jumlah pendudukan maka bisa dipastikan ada penambahan kursi. Contohnya ada di beberapa daerah yang menyebabkan pe­nambahan kursi. Kemudian juga penambahan dapil dari daerah otonomi baru. Nah, di 2014 mer­eka tidak ada dapil sehingga dapil itu bertambah juga jumlahnya. Jadi tolong dibedakan antara pe­nambahan dapil dan penambahan kursi. Penambahan dapil tadi bisa saja kemudian pecahan dari jum­lah penduduk yang bertambah. Harusnya jumlah penduduk yang menghasilkan 12 kursi kemudian bertambah menjadi 13 kursi. Maka dapil itu dipecah dan hal ini menjadi salah satu penyebab penambahan dapil.

Provinsi mana saja yang ditambah?

Oh nanti detailnya ada. Saya tidak hafal bertambahnya di ma­na. Akan tetapi di otonomi baru itu disebutkan ada 17 daerah otonomi baru yang membentuk dapil baru di kabupaten/kota.

Terkait Sistem Informasi Pencalonan alias silon Pemilu 2019 bagaimana itu?

Terkait silon ini kami wajib­kan untuk identifikasi. Misalnya ada calon-calon anggota legis­latif yang mencalonkan diri di dua dapil dari satu parpol, atau yang bersangkutan maju den­gan dua tingkatan level dewan perwakilan. Maksudnya yang bersangkutan maju di DPR dan maju di DPRD provinsi mis­alnya. Nah, itu bisa terdeteksi langsung dengan mekanisme atau sistem yang dibuat di silon. Kemudian terkait dengan data-data pencalonan, seperti ijazah serta apa yang belum nanti lang­sung terdeteksi itu. Kemudian juga memastikan 30 persen perempuan terwakili. Sekarang ini 30 persen perempuan yang menekan itu UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadikan wajib sehingga bisa terdektesi. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya